Iklan

Social Icons

Powered by Blogger.

Makalah Tentang Bitcoin



Advertisements



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran  melakukan transaksi menggunakan cara barter yaitu menukar barang dengan barang yang memiliki nilai yang sama menurut kedua pihak. Selanjutnya karena barter dianggap memiliki banyak kekurangan karena sulitnya menenukan barang yang bernilai sama,maka masyarakat meenggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter, uang yang digunakan masih memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan, perbedaan nilai tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi yang dibutuhkan.   Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saaat ini maka munculah istilah transaksi digital , dimana masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank atau E-wallet dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih canggih. Seiring dengan pesatnya teknologi dalam proses trnsaksi maka muncul pula istilah E-Commerce. Menurut Dumairy, uang sebagai alat tukar harus memenuhi tiga syarat, yaitu bisa diterima secara umum, berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sah dalam arti diakui oleh pemerintah. [1]
makalah tentang bitcoin

Dalam perekonomian modern, peranan uang bertamba selaras dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi sekedar sebagai alat penukaran, tetapi berfungsi juga sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, alat penimbun kekayaan, dan standar pembayran tundaan, dan bahkan pada masa sekarang uang bisa berfungsi sebagai barang komoditi.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini maka munculah istilah transaksi digital, dimana masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih canggih. Seiring dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi maka muncul pula istilah E-Commerce.

E-Commerce adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang menggukanan internet atau jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce juga termasuk didalmnya transfer elektronik, penukaran data elektroik,  dan penyimpanan data secara elekronik. E-commerce beroperasi pada empat sasaran pasar utama: B ke B (bisnis ke bisnis), B ke K (bisnis ke konsumen), K ke K (konsumen ke konsumen), dan K ke B (konsumen untuk bisnis)[3]. Dengan adanya E-commerce memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan dan mencai suatu produk dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Tribunnews.com menyebutkan 5 prediksi E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah satunya adalah Opsi pembayaran yang lebih banyak terutama dalam transaksi digital,  karena mulai tertariknya masyarakat Indonesia melakukan belanja secara online.
Salah satu transaksi digital yang sedang naik daun adalah Bitcoin. Menurut www.maxmanroe.com Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet. Dengan Bitcoin ini banyak keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital lainnya seperti bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli, nilai harga bitcoins memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama dimanapun, waktu transfer yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh suatu perusahaan tertentu.
Namun dalam perkembangan bitcoin juga memiliki pro kontra seperti Rusia dan Islandia  yang menyatakan Bitcoins ilegal dan haram karena sulit dilacak dan berpotensi terjadi pencucian uang, Di China bitcoin beredar bebas dengan peringatan, mereka memberikan larangan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkannya transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas   perdagangan komoditas di internet. Demikian untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak memiliki indikator perbandingan. Amerika Serikat dimana bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik. Sementara di Singapura bitcoin boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas. Di Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) Melakukan siaran pers yang diedarkan pada tanggal 6 Februari 2014 menyatakan bahwa bitcoin maupun mata uang virtual currency  lainya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.[4] Kemudian Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya ditanggung sendiri oleh pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia ungkapkan juga bahwa mata uang haruslah memiliki  penangguang jaminan dan dasar hukum untuk melindungi pemiliknya sementara bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung jawaban serta pengawasannya.
Bitcoin mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan jika digunakan sebagai mata uang, yakni tidak adanya payung hukum yang mengatur terhadap peredaran mata uang Bitcoin. Apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Bitcoin seperti pencurian, money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya tidak ada satu lembaga pun yang bertanggungjawab. Selain dari pada itu, jika dilihat dari sisi lainnya, suatu uang harus memenuhi syarat, seperti yang telah disebutkan oleh Dumairy yakni, diterima secara umum, sebagai alat pembayaran, dan diakui oleh pemerintah. Bitcoin sendiri, menurut penyusun belum memenuhi beberapa syarat uang tersebut, yang mana belum adanya pengakuan dari pemerintah sebagai alat pembayaran, dikarenakan Bitcoin merupakan suatu fenomena baru oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Selain dari pada itu, Bitcoin sebagai mata uang dan alat transaksi pembayaran di masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap Bitcoin, dan semakin merebaknya transaksi dengan menggunakan Bitcoin yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, dilihat dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada aturan dan pengawasan secara khusus terhadap Bitcoin, sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan.
Dengan pernyataan Bank Indonesia tersebut maka Bitcoin masih dapat digunakan  oleh masyarakat, namun pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai negara dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran jual beli, dalam islam istilah transaksi dikenal dengan akad Sharf. Al-sharf merupakan suatu akad menerut sesuai syariat islam tentang suatu pertukaran dua jenis barang berharga atau uang dan uang[5]. Karena masalah kesimgpang siuran boleh tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum Islam maka penulis tertarik membuat sebuah penelitian  dengan judul ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI  ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang terjadi, maka peneliti mempunyai rumusan masalah, yaitu :
“Bagaimana analisis hukum islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran E-commerce?”.

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada permasalahan yang dirumuskan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui analisis hukum islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran E-commerce.

D.    Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research). Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan , baik berupa karya ilmia, buku, media online dan lainnya, yang berhubugan dengan objek permasalahan yang akan diteliti yakni, pembahasan mengenai penggunaan mata uang Bitcoin dalam transaksi jual beli. Hal ini ditujukan agar dapat diperoleh data yang jelas dan akurat.
2.      Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat prescriptive yaitu menilai dan memaparkan suatu ketentuan yang telah diatur oleh hokum, boleh atau tidaknya penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli online, yang kemudian dihadapkan dengan analisis materiil maupun praktis yang bersumber dari hukum islam.
3.      Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normative yaitu, penelitian untuk menemukan hukum konkrit dari bentuk praktik penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, yang telah sesuai atau belum dalam praktiknyanyang edasarkan dengan ketentuan hukum Islam.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan langkah riil yang sangat dibutuhkan sehubungan dengan refrensi yang sesuai dengan objek. Dalam penyusunan ini dilakukan melalui langkah – langkah sebagai berikut :
a.       Data yang dibutuhkan atau diperlukan
Dalam penelitian ini data yang diperlukan adalah data tentang mata uang Bitcoin, proses atau cara untuk bisa memperleh mata uang Bitcoin, mekanisme transaksi dengan menggunakan Bitcoin, hukum mata uang Bitcoin.
b.      Sumber data
1)      Data Primer : karya tulis baik berupa skripsi, tesis, dan buku tentang Bitcoin, al-Qur’an, as-Sunnah, kitab – kitab fiqih, dan ushul fiqih.
2)      Data Sekunder : sebagai penunjang data primer penyusun juga menggunakan data sekunder seperti, artikel – artikel di website, komentar para komunitas pengguna bitcoin.

5.      Analisis Data
Data yang diproleh dala penelitian ini akan dianalsis, baik secara induktif maupun deduktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis tentang hal – hal yang menjadi konteks dan konsep Bitcoin sebagai mata uang, sehingga dapat dikethui konteks riil Bitcoin. Analisis deduktif dipergunakan untuk menganalisis mengenai konsep mata uang secara hukum Islam dan dikaitkan dengan mata uang Bitcoin.

E.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan tugas ini dibagi dalam beberapa bab dengan pokok–pokok permasalahannya. Sistematika penulisan  secara umum dari laporan ini sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan pendahuluan sebagai pengantar secara keseluruhan sebagai pengantar secara keseluruhan, sehingga dari bab ini akan diperoleh gambaran umum tentang pembahasan penulisan ini. Bab ini memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
            Bab kedua membahas tinjauan umum terhadap konsep teori mata uang, meliputi mata uang dalam konvensional maupun dalam Islam. Dijelaskan secara rinci berikut perbedaan konsep uang dalam ekonomi konvensional maupun dalam Islam. Ditambah dengan teori pendukung lainnya untuk dapat menjelaskan objek yang dikaji.
            Bab ketiga merupakan bab yang berisi data yang terkait dengan Bitcoin sebagai alternatif pembayaran transaksi keuangan online, mekanisme transaksi dengan Bitcoin, dan keamanan Bitcoin sebagai alat transaksi.
            Bab keempat, meliputi analisis normatif hukum Islam yang dihubungkan dengan fakta yang terjadi yaitu analisis dari segi mata uang dan dari segi transaksi objek Bitcoin itu sendiri.
            Bab kelima, berisi tentang kesimpulan serta saran-saran sebagai penutup.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Uang
Menurut ahli ekonomi J.P Croward, uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
A. Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1.    Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2.    Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.
1.  Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2.   Sebagai pembayaran utang (stpenggunard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk stpenggunar pembayaran utang.
3.    Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4.   Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5.   Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (stpenggunard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
6.  Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
7. Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
8.  Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.

B. Ciri Ciri Uang :
·         Diterima umum
·         Stabil nilainya
·         Mudah dibawa
·         Tahan lama
·         Tidak mudah ditiru
·         Dapat dibagi dalam unit yang kecil
·         Mempunyai jaminan
·         Tidak mudah rusak dan Suply elastis

C. Sifat Sifat Uang :
·         Portability, mudah dibawa
·         Durability, tidak mudah rusak
·         Stpenggunartlizability, mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
·         Mudah dikenali
D. Syarat-syarat
·         Bisa diterima oleh masyarakat.
·         Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
·         Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
·         Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
·         Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
·         Kualitasnya relatif sama di manapun.
·         Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.

2. Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet.
A. Cara Mendapatkan Bitcoin
Pada umumnya, kita bisa mendapatkan Bitcoin dengan dua cara:
1. Membeli Bitcoin dengan menukarkan mata uang biasa yang kita miliki dengan Bitcoin. Di Indonesia sudah ada beberapa bursa Bitcoin tempat Pengguna bisa membeli dan menjual mata uang kripto ini dengan perantaraan Rupiah. Diantaranya Bitcoin Indonesia dan Local Bitcoin.
2. Membuat sendiri, atau tepatnya melalui "Bitcoin Mining". Pada dasarnya, siapa saja bisa "menambang Bitcoin" sendiri, bila memiliki sarana prasarana memadai. Perangkat utamanya adalah komputer canggih ASIC (Application-Specific Integrated Circuit) dan atau perangkat lain yang sama perkasanya. Pengguna perangkat akan bisa membantu transaksi-transaksi Bitcoin di seluruh dunia. Dalam prosesnya "menciptakan" Bitcoin, mereka memvalidasi transaksi melalui rumus-rumus matematis rumit. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, maka pengguna perangkat akan mendapatkan sejumlah BTC dari sistem.
B. Cara Menggunakan Bitcoin
Untuk bisa menggunakan Bitcoin, pertama-tama Pengguna harus memiliki "Wallet" sebagai tempat penyimpanannya sekaligus sumber identitas Pengguna dalam transaksi di kemudian hari (Bitcoin Address). Wallet bisa diperoleh di bursa atau penyedia jasa khusus Bitcoin Wallet. Bentuknya virtual, dan biasanya dapat digunakan dimana saja hanya dengan login ke Wallet tersebut.
3. E-Commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
·      E-mail dan Messaging
·      Content Management Systems
·      Dokumen, spreadsheet, database
·      Akunting dan sistem keuanga
·      Informasi pengiriman dan pemesanan
·      Pelaporan informasi dari klien dan enterpris.
·      Sistem pembayaran domestik dan internasional
·      Newsgroup
·      On-line Shopping
·      Conferencing
·      Online Banking

Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut: Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
·         Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
·         Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
·         Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.
B. Jenis-jenis E-Commerce
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya, E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:
1. Business to Business, karakteristiknya:
·         Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
·         Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
·         Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
·         Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer, karakteristiknya:
·         Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
·         Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
·         Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
·         Sering dilakukan sistim pendekatan client-server.
(Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5).

C. Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
a. elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
·         Kontrak melalui chatting dan video conference ;
·         Kontrakmelalui e-mail;
·         Kontrak melalui web atau situs.
b. Chatting dan Video Conference
Alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
c. Kontrak
Melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu.
Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
D.Tujuan Menggunakan E-Commerce
Dalam Dunia Bisnis Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
4. Jual-Beli Dalam Islam
A. Pengertian Jual-Beli
Jual-beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkannya, terkadang manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dengan sendirinya, tetapi  akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual-beli.[6]
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang dimaksud dengan “akad” adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua  pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan al-bai adalah jual-beli antara benda dengan benda, atau  pertukaran  benda  dengan  uang[7]. Menurut  Sayyid  Sabiq secara etimologis jual-beli adalah pertukaran mutlak. Kata al-bai “jual” dan as-syira “beli” penggunaannya disamakan antara keduanya dan kata ini masing-masing mempunyai makna pengertian yang berbeda.[8] Adapun pengertian jual-beli menurut istilah (terminologis) adalah pertukaran  harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhoan antara keduanya (penjual dan pembeli).[9] Menurut hukum perikatan umum jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.[10]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa jual-beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela antara dua pihak, dimana yang satu memberikan benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian  atau ketentuan yang telah ditentukan syara’. Sedangkan ungkapan “sesuai dengan ketetapan syara’ maksudnya adalah memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’.

B. Dasar Hukum Jual-Beli
a) Al-Qur‟an
Al-Qur’an (Firman Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah dasar hukum yang abadi, mengemukakan kaidah-kaidah kulliyah dan mendasar, mempunyai daya tahan sepanjang masa dan dapat diterapkan dalam setiap suasana dan lingkungan masyarakat. Sifatnya universal dan komprehensif sebagai sumber hukum yang tertinggi. Al-Qur‟an telah memberikan patokan patokan dasar mengenai masalah jual-beli atau perniagaan, sementara perinciaannya dibentangkan dalam Hadits. Dasar hukum jual-beli dalam al-Qur’an antara lain terdapat pada:
1)               Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
Ayat tersebut menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyari‟atkannya jual-beli dalam Al-Qur‟an. Kaum musyrikin tidak mengakui konsep jual-beli yang telah disyari‟atkan Allah SWT dalam Al-Qur‟an. Mereka menganggapnya identik dan sama dengan sistem ribawi.
2)               Surat An-Nisaa‟ ayat 29 yang berbunyi:


Ayat ini melarang perniagaan atau  transaksi-transaksi dalam muamalah yang dilakukan secara batil. Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah SWT melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain secara batil. Secara batil dalam konteks ini mempunyai arti yang sangat luas, diantaranya melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syara‟, seperti halnya melakukan transaksi berbasis riba (tambahan yang tidak wajar), transaksi yang bersifat maisir (judi), ataupun transaksi yang mengandung unsur gharar (adanya uncertainty, risiko   dalam transaksi, tidak jelas) serta hal-hal lain yang bisa dipersamakan dengan itu.

b) Hadist
Dasar hukum jual-beli dalam sunnah Rasulullah saw. Diantaranya adalah hadis dari Ria‟ah ibn Rafi‟ :
اننبً اي انكسب اطيب؟ فقبل :عمم انرجم بيده وكم بيع مبرور 
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ ra. bahwa Rasulullah saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik? Rasululah ketika itu menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan al-Hakim)11. 
c) Ijma
Semua ulama telah sepakat tentang masalah diperbolehkannya jual-beli dan telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Ijma ini memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia berhubungan dengan  sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan dengan begitu saja, namun terdapat kompensasi yang harus diberikan. Dengan disyariatkannya jual-beli merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan kebutuhan manusia, karena pada dasarnya manusia tidak biasa hidup tanpa hubungan dan bantuan
C. Jual-Beli Ash-Sharf
1. Pengertian Jual-Beli Ash-Sharf
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jual-beli yaitu suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela antara dua pihak, dimana yang satu memberikan benda benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah ditentukan syara Sedangkan pengertian Ash-sharf  secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu kelebihan, tambahan dan menolak. Adapun secara terminologi, sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual-beli uang dengan uang atau disebut juga valas, atau jual-beli antar barang sejenis secara tunai, atau jual-beli pertukaran antara mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lain. Misalnya Rupiah dengan Dollar dan sebagainya.
Jadi jual-beli Ash-sharf yaitu perjanjian jual-beli mata uang asing (valuta asing) atau transaksi pertukaran emas dengan perak, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau mata uang asing lainnya yang secara tunai. Dalam hal ini Ulma sepakat (ijma’) bahwa akad ash-sharf sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL-BELI MATA UANG (AL-SHARF) di-syari‟atkan dengan ketentuan yaitu:
a) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Sebagaimana dalam hadist Nabi, yaitu :
1.  Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: 
“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
2. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara‟ bin Azib dan Zaid bin Arqam:
“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
2. . Syarat akad Sharf
Menurut para fuqoh persyaratan (requirenment) ketika hendak memberikan jasa jual-beli uang terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
a) Nilai tukar yang diperjualbelikan telah dikuasai oleh pembeli dan penjual sebelum keduanya hendak berpisah badan. Penguasaan bisa berbentuk penguasaan nyata (fisik) atau pun pengusaan secara yuridis.
b) Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan dari jenis yang sama, maka jual-beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitasnya dan kuantitasnya sama sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
c) Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat bagi pembeli yaitu hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan jual-beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak melanjutkan jual beli itu, syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu. Hal ini ditunjukan untuk menghindari riba.
d) Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan karena bagi sahnya sharf penguasaan obyek akad harus dilakukan secara tunai (harus dilakukan saat itu juga tidak boleh berhutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual-beli valuta itu berpisah badan.  Akibat hukumnya jika salah satu pihak mensyaratkan tenggang waktu, maka akad sharf tersebut tidak sah, karena terjadi penangguhan pemilikan dan penguasaan obyek akad sharf yang saling dipertukarkan itu.
3. Jenis-jenis Sharf 
a) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah “boleh” karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Transakso ini hukumnya “haram” karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalambentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c) Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya “haram” karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d) Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya “haram”, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


BAB III
PEMBAHASAN
A.     Konsep Umum Bitcoin

1.       Pengertian Bitcoin

Bitcoin adalah uang elektronik atau mata uang virtual.1 Bitcoin meupakan mata uang elektronik yang menggunakan jaringan pembayaran peer-to-peer (pengguna ke pengguna) yang bersifat terbuka. Bitcoin berbentuk virtual sehingga apabila seseorang ingin melihat bagaimana bentuk  fisik  dari  mata  uang  ini,  maka  jawabannya  adalah  tidak ada!
Bentuknya bukan seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah Negara.2 Bitcoin adalah yang pertama dan mudah serta uang digital paling populer atau mata uang yang menggunakan kriptografi untuk mengendalikan penciptaan, administrasi dan keamanan.3
Mata uang ini digagas tahun 2008 oleh seseorang atau  sekelompok? yang menggunakan nama Satoshi Nakomoto dan diperkenalkan di dunia setahun sesudahnya yaitu 2009.4 Identitas sebenarnya  dari  Satoshi  Nakomoto  masih  menjadi  sebuah  misterius,

bahkan banyak orang yang meragukan apakah ia adalah seorang atau sebuah komunitas.5
Konsep mata uang ini merupakan ide yang dicetuskan Nakamoto diamana mata uang ini adalah memperkenalkan sistem mata uang  alternatif dunia yang benar-benar mengacu pada kekuatan supply dan demand. Kenaikan harga terjadi karena banyaknya permintaan dan sebaliknya penurunan harga terjadi karena banyaknya barang yang ditawarkan. Dalam hal ini bitcoin sebagai mata uang yang independen dan
tidak ada intervensi (campur tangan) dari pihak manapun.Lalu siapa yang

mengendalikan jaringan bitcoin? jawabannya tidak ada yang memiliki jaringan Bitcoin, sama seperti tidak ada yang memiliki teknologi pengoperasian email.7 Bitcoin dikendalikan oleh semua penggunanya di seluruh dunia.
Pengembang memang dapat meningkatkan perangkat lunak  bitcoin, tetapi mereka tidak bisa memaksakan perubahan dalam protokol bitcoin karena semua pengguna bebas memilih perangkat lunak dan versi yang ingin mereka gunakan. Agar tetap kompatibel satu sama lain, semua pengguna perlu menggunakan perangkat lunak yang mengikuti peraturan yang sama. Bitcoin hanya bisa bekerja dengan baik bila ada konsensus penuh diantara semua penggunanya. Bitcoin menjadi mata uang digital yang pertama di dunia menggunakan konsep crypto-currency (mata uang virtual hasil kriptografi) yang kemudian diikuti oleh mata uang virtual lainnya seperti Ripple, Litecoin, Mastercoin dan sebagainya.8 Namum bagaimanapun bitcoin menjadi mata uang yang paling menarik dan  popular karena yang pertama di dunia.
Ketertarikan masyarakat dunia akan prospek penggunaan bitcoin dimasa mendatang membuat mereka banyak melakukan transaksi perdagangan bitcoin untuk kepentingan investasi, yang melonjaknya permintaan dan penawaran. Sejak awal diluncurkan pada tahun 2009,  harga bitcoin telah membuat pergerakan yang sangat spektakuler. Sebuah transaksi awal bitcoin secara sederhana tercatat pada tanggal 18 Mei 2010 saat seorang bernama Laszlo Hanyecz dari Jacksonville, Amerika Serikat menyatakan pada sebuah forum internet di Bitcointalk.org bahwa ia akan membayar siapa saja  yang mengirimnya dua loyang pizza dengan     harga
10.000 BTC (satuan bitcoin) sehingga saat itu dapat diperkirakan bahwa perbandingan kurs BTC dan US Dollar adalah 10.000 BTC sebanding 25 USD  atau di  kurs kan  pada harga Rp.11000  ke mata uang  Indonesia    ±
275.000 IDR. Dari sini dapat diasumsikan bahwa harga bitcoin yang  terjadi dari supply-demand saat itu adalah 1 BTC = 0.0025 USD/ ± 27.5 IDR.9
Menjadi hal yang sangat fenomenal ketika harga perbandingan bitcoin dimulai dari masa tersebut terus merangkak naik. Pada akhir 2012 harga  1  BTC  disetarakan  dengan  barang  yang  seharga  13.50  USD/  ± 148.500 IDR. Sampai awal Desember 2013, harga telah naik hingga 1200 USD/ ± 13.200.000 IDR per 1 BTC.10 Hingga saat ini 3 September 2014 harga 1 BTC = 473.10 USD/ ± 5.249.860 IDR.11 Penurunan harga ini pun sepadan dengan supply-demand yang terjadi di dunia.
Adapun di Indonesia terdapat online shop dan toko-toko yang sudah menerima bitcoin sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Berikut berbagai Restoran, Toko maupun online shop yang menerima bitcoin sebagai alat tukar dengan mata uang Rupiah maupun sebagai alat pembayaran di Indonesia.
a)       Kategori Toko / Restoran / Jasa12

1)               Cafe Upstairs Cikini.

2)               Semesta Rental Car.

3)               PT. Sinar Daku.

b)       Kategori online shop13

1)               RepublikaHost.com.

2)               NameCheap.com.

3)               Hobihouse.com.

4)               Cilukba.co.id.

5)               UangKuno.net.

6)               Overstock.comFaiyo.net.

7)               Fastcell.net.

2.       Satuan Bitcoin

Satuan bitcoin biasanya disebut dalam kode BTC. Karena nilainya yang cukup tinggi maka untuk memudahkan para pelaku transaksi bitcoin yang menyebutkan nilai bitcoin dalam jumlah 0,000… BTC, banyak digunakan satuan seperti yang disebutkan di bawah ini:
0.01 BTC                                  = 1 ¢BTC (1 Cent Bitcoin / 1 CenBit)

0.001 BTC                                = 1 mBTC (1 Milli Bitcoin / 1 MilliBit)

0.000001 BTC                          = 1 µBTC (1 Micro Bitcoin / 1 MicroBit)

0.000000001 BTC                    = 1 Satosi*

*Satosi  merupakan  satuan  yang  disepakati  oleh  para  pengguna bitcoin
sebagai apresiasi terhadap penggagas bitcoin yaitu Satoshi Nakomoto. Semisal harga bitcoin saat ini Rp.10.000.000,- maka satuan bitcoin yang lebih rendah dapat dihitung dalam kisaran.
Asumsi 1 BTC      = Rp. 10 juta rupiah
1 ¢BTC                 = Rp. 100 ribu rupiah
1 mBTC                = Rp. 10 ribu rupiah

1 µBTC                 = Rp. 10,- rupiah

1    satoshi             = Rp. 0.1 atau 10 sen rupiah.14



3.       Perbedaan bitcoin dengan e-money lainnya

Dalam hal ini bitcoin dinyatakan sebagai e-money. Bitcoin sama halnya  dengan  E-Gold15  dan  Liberty  Reserve16namun  memiliki skema dan konsep dasar yang benar-benar berbeda. Mata uang elektronik awalnya dipelopori oleh E-Gold dan kemudian diikuti oleh Liberty Reserve. Namun yang terjadi bahwa mata uang ini dibuat oleh perusahaan tertentu sehingga kendali untuk menentukan berapa mata uang yang akan diedarkan menjadi wewenang dari perusahaan tersebut sama layaknya sistem bank sentral.
Produk mata uang e-money yang dilempar ke pasar adalah digital- digital yang diciptakan oleh sebuah sistem yang bisa diproduksi dengan mudah dan sesuai dengan permintaan pasar. Saat perusahaan tersebut curang yang berarti mencetak uang sebanyak-banyaknya,  maka perusahaan itu dengan mudah mendapat keuntungan sementara pemilik lainnya mengalami kerugian. Berbeda dengan bitcoin dimana bersifat desentralisasi tidak ada kendali dari pihak manapun juga dalam peredaran bitcoin. Produksi bitcoin pun sedemikian sulit hingga hanya dibatasi  sekian bitcoin dalam sekian waktu dan akan hanya semakin bertambah tingkat kesulitannya hingga akhirnya benar-benar habis. Sehingga tak heran jika pemerintah setempat merasa perlu dan berhak menghentikan atau melegalkan E-Gold dan Liberty Reserve karena perusahaan tersebut bertindak  sebagai  penentu  peredaran  mata  uangnya  sendiri, sementara bitcoin tidak ada pihak dapat campur tangan terhadap peredaranya dan kesemuannya merupakan hasil prinsip supplay dan demand  secara  murni.17
B.     Langkah Awal Menggunakan Bitcoin

Sebelum memulai menggunakan bitcoin langkah awal yang harus dilakukan yaitu membuat Wallet (Dompet) Bitcoin. Wallet (dompet) sama seperti bank pribadi atau seperti dompet-dompet pada umumnya namun Wallet (dompet) bitcoin ini merupakan sebuah wadah berwujud virtual yang digunakan untuk menyimpan bitcoin. Langkah pertama sebelum  menggunakan bitcoin seseorang harus memiliki sebuah wallet. Secara umum ada dua jenis tipe wallet yang dapat digunakan, yaitu wallet yang terhubung
dengan jaringan peer-to-peer bitcoin secara langsung seperti software18      yang
di install pada komputer contohnya Multibit19 dan wallet yang menggunakan jasa pihak ketiga (dengan sistem online) contohnya blockchain.info20 atau vip.bitcoin.co.id.21
Adapun tipe pertama yaitu jenis wallet yang terhubung dengan  jaringan peer-to-peer sebagai contoh yang dipakai multibit. Langkah pertama yang harus dilakukan menggunakan wallet ini yaitu dengan cara  mendownload software tersebut di https://multibit.org/. Kemudian setelah selesai mendownload install multibit pada


komputer sehingga akan keluar tampilan seperti (gambar 1).


Langkah kedua yaitu membuat dompet baru. Untuk membuat dompet baru, klik tombol "New Wallet" atau bisa juga pilih menu "File/New Wallet". Kemudian pilih lokasi dan nama file dari dompet baru. Klik "OK". Untuk mengubah deskripsi dompet cukup klik pada teks deskriptif dan ketik deskripsi baru. Perubahan ini akan disimpan pada "multibit.info" file dalam direktori. Untuk membuka dompet lain, pilih "File/Open Wallet" pada menu. Ketika dompet dibuka, multibit otomatis menyinkronkan22 untuk mendapatkan transaksi terbaru. Untuk menutup dompet, pilih "File/Close Wallet" pada menu.23
Langkah ketiga melindungi dompet dengan membuat password. Ada dua tipe dompet bitcoin pada multibit, yaitu:
a)       Dompet yang tidak dilindungi password. Ditunjukkan dengan ikon 

b)       Dompet yang dilindungi password. ditunjukkan dengan ikon 

Adapun cara membuat password pada dompet multibit yaitu pilih "File/ Add Password" pada menu, kemudian pada “sub menu/add password” ketik password yang mudah diingat kemudian kemudian ketik ulang password (repeat password), selanjutnya pilih add password to wallet. Password ini digunakan juga untuk melakukan pengiriman bitcoin. Apabila password  hilang atau lupa, maka  bitcoin  anda-pun  akan  hilang juga.  Tidak ada    cara
untuk me-reset atau mengembalikan password.24

Untuk mengetahui alamat dompet pilih "Trade/Request Bitcoin" pada menu sebagaimana pada (gambar 2).














Alamat dompet berfungsi sebagai alamat penerima bitcoin dari orang lain atau bertransaksi. Alamat dompet bitcoin sama seperti nomor rekening pada buku tabungan yang ada di bank. Untuk melakukan transaksi atau mengirim bitcoin kepada orang lain menggunakan wallet ini pilih "Trade/Sent Bitcoin" pada menu.25



Gambar 3. Sumber: http://explainbitcoin.com/wp-content/uploads/2014/07/wallet4.jpg Maka akan diminta alamat bitcoin (address) tujuan, kemudian isi label  atau tujuan pengiriman, masukan nominal bitcoin (Amount) dan klik sent pada (gambar 3).
Untuk tipe wallet yang kedua yaitu blockchain.info. Adapun cara membuat wallet ini yaitu pertama buka alamat https://blockchain.info/id. maka akan keluar tampilan seperti (gambar 4).

Gambar 4. Sumber: https://blockchain.info/id



Untuk membuat account cukup klik menu “dompet”, kemudian klik menu “buka dompet baru” maka akan keluar tampilan seperti pada (gambar 5).
Gambar 5. Sumber: https://blockchain.info/id

Selanjutnya masukkan “email”, masukkan “kata sandi”, ketik ulang kata sandi “konfirmasi password” dan klik “terus”.26 Setelah itu akan keluar tampilan seperti (gambar 6).


Kemudian pilih “terus” dan akan keluar tampilan seperti (gambar 7).




*Identifier merupakan kode identitas untuk masuk ke dompet blockchain. Identifier ini akan dikirim melalui email. Apabila lupa ID ini maka cek ke email.

Selanjutnya masukan password dan pilih “open wallet









Gambar 8. Sumber: https://blockchain.info/id/wallet/login# (17wvotG9a2g7Fmj451A96oghU4QGeNyij6) 34 karakter ini yang ada pada (gambar 8) merupakan alamat dompet atau samahalnya dengan nomor rekening di bank. Untuk membuat alamat dompet baru cukup klik menu “Receive Money” kemudian pilih “new address”. Untuk mengirim atau melakukan transaksi kepada alamat lain klik menu “send money” kemudian masukkan alamat bitcoin tujuan, masukkan jumlah bitcoin yang ingin  dikirim dan pilih “send payment”.
C.     Transaksi Bitcoin
         Para pengembang Bitcoin mendefinisikan sebuah koin digital sebagai rantaian dari tanda tangan digital. Setiap pemilik       mentransferkan  koinnya           dengan menandatangankan sebuah hash secara digital dari transaksi sebelumnya dan kunci umum dari pemilik koin berikutnya (penerima koin), kemudian penerima koin tersebut dapat memverifikasikan tanda tangan digital tadi untuk memverifikasikan  kepemilikan koin.


Gambar 4-1 Diagram transaksi pada Bitcoin. Sumber : Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer  Electronic  Cash System".

Masalah yang dimiliki adalah si penerima uang tidak dapat memverifikasi apakah koin itu sudah pernah digunakan dua kali. Pemecahan masalah umumnya adalah dengan mengenalkan pihak berwenang yang terpercaya, atau percetakan uang logam yang bertugas untuk mengecek koin tersebut agar tidak terpakai ulang. Setelah setiap transaksi, koin akan dikembalikan ke percetakan uang logam dan oleh mereka akan dicetak kembali uang baru untuk dikirim ke penerima koin tadi. Tetapi masalahnya pada solusiini adalah kebergantungan sebuah transaksi terhadap perusahaan yang mengatur jalur transaksi, sama seperti bank.
Mereka membutuhkan cara yang baik agar setiap transaksi tidak melibatkan pihak ketiga tetapi dapat memverifikasi bahwa uang yang ditransaksikan tidak digunakan dua kali. Solusi yang ditawarkan bermula dari Timestamp Server. Timestamp Server bekerja dengan cara mengambil hash dari sebuah block of items yang akan di Timestamped dan mengumumkan hash secara luas seperti pada kabar berita. (secara garis  besarnya adalah  ketika ada transaksi, maka transaksi itu akan diumumkan dalam bentuk hash). Timestamp tadi membuktikan bahwa data tersebut haruslah ada pada saat itu. Secara jelas, untuk mendapatkan hash-nya, setiap timestamp harus termasuk dengan timestamp sebelumnya lewat hash dan membentuk sebuah rantai. Dimana setiap timestamp baru akan memperkuat rantai sebelumnya.


Gambar 4-2 Ilustrasi Rantai "Timestamp" melalui hash. Sumber: Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System”.

Untuk mengimplementasikan sistem diatas, mereka membutuhkan penggunaan sistem proof-of-work yang sistemnya mirip dengan sistem Hashcash milik Adam Back dibandingkan dengan menggunakan kabar berita. Sistem proof-of-work melibatkan pemindaian suatu nilai yang di hash , contohnya SHA-256, hash tersebut diawali dengan digit bilangan nol bit. Pengerjaan rata – rata yang dibutuhkan adalah exponensial pada bilangan nol bit yang dibutuhkan dan bisa diverifikasi dengan mengeksekusi hash tunggal.
Untuk  jaringan timestamp,     mereka mengimplementasikan proof-of-work dengan cara penambahan unik pada sebuah blok sampai nilainya ditemukan. Setelah CPU telah memenuhi sistem proof-of- work, blok tadi tidak dapat diubah tanpa mengulang pekerjaan tadi. Karena blok nya dibuat rantai, maka jika ingin mengubah sebuah blok harus mengubah blok yang lainnya.
Gambar 4-3Diagram rantai blok hasil dari sistem proof-of- work. Sumber : Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic  Cash System".

Ada beberapa langkah dalam melaksanakan sistem jaringannya. Pertama, setiap transaksi baru akan diumumkan ke semua titik. Kemudian setiap titik mengumpulkan transaksi tadi ke dalam blok, setelah itu setiap titik mencari kesulitan proof-of-block untuk setiap bloknya. Ketika titik tersebut mencari kesulitan, jaringan tersebut mengumumkan blok pada semua titik. Titik tersebut menerima blok jika semua transaksi  nya  valid dan belum digunakan. Terakhir, titik tersebut membuat blok berikutnya pada rantai menggunakan hash dimana blok yang valid sebelumnya sebagai hash sebelumnya.
Biaya yang dibutuhkan setiap transaksi hanya bergantung pada waktu dan tenaga yang dibutuhkan pada CPU untuk memprosesnya.
Setelah transaksi berhasil, transaksi sebelumnya dihapus untuk meningkatkan efisiensi penggunaan memori, mereka menggunakan Merkle Tree agar tidak merusak blok dari hash tadi. Blok yang lama dapat dipadatkan dengan menghancurkan cabang pohon hash-nya.
  
Gambar 4-4 Ilustrasi penghapusan cabang pohon pada blok lama. Sumber : Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic  Cash System”
Ukuran untuk kepala blok tanpa transaksi berukuran sekitar 80 bytes. Jika setiap blok dibuat dengan rentang waktu 10 menit, maka setiap  tahunnya akan membutuhkan memori sebesar 4.2 MB. Dengan sistem komputer yang tipikal pada tahun 2008 menggunakan RAM sebesar 2GB dan hukum Moore yang memprediksikan perkembangan 1.2GB per tahun, penyimpanan blok tidak akan menjadi masalah meskipun kepala blok tersebut disimpan di dalam memori.
Setelah itu sistem di atas dapat digunakan tanpa harus menggunakan jaringan secara penuh. Pengguna cukup memegang kepala blok.

Gambar 4-5 Diagram rantai terpanjang dengan pohon Merkle. Sumber : Satoshi Nakamoto,  "Bitcoin:  A  Peer-to-Peer Electronic  Cash System”.

Untuk memiliki koin tersebut, cara pertama yang pasti adalah dengan membeli koin tersebut, dengan ibarat koin itu adalah emas, kita membeli emas sebesar harga yang sesuai dengan uang yang kita punya untuk membeli emas tersebut. Kita dapat membeli koin di beberapa halaman penyedia layanan jual beli koin dengan mata uang yang kita inginkan seperti rupiah. Kita juga dapat  menerima koin dengan cara menggunakan transaksi menerima uang dari orang lain untuk mengisi dompet koin kita.
Cara kedua adalah cara yang lebih kompleks, ibaratnya koin itu adalah emas dan kita akan menambang emas tersebut. Tetapi menambang emas tersebut tidak lah mudah, karena untuk menambangnya kita harus mengerjakan sebuah persoalan matematika yang kesulitannya akan bertambah setiap waktunya. Cara ini disebut dengan istilah Bitcoin mining.



BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALAT TUKAR BITCOIN


A.     Prespektif Hukum Islam Terhadap Bitcoin di dalam Transaksi

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan didukung pula dengan teknologi komputer yang semakin canggih serta adanya jaringan internet yang menciptakan terkoneksinya perangkat-perangkat komputer, baik berbentuk personal komputer maupun super komputer sehingga terciptanya aktivitas bisnis dengan teknologi internet atau disebut electronic commerce (e- commerce) maka dari sinilah lahir pula mata uang virtual dunia maya (virtual crrency).
Bitcoin termasuk salah satu mata uang virtual yang ada dan berbeda dari mata uang virtual yang lain. Sebagaimana yang dijelaskan dalam BAB 3 bahwa konsep utama bitcoin yaitu mata uang yang menggunakan kriptografi dan mengacu pada kekuatan supply dan demand. Seseorang yang ingin memiliki atau menggunakan bitcoin haruslah memilki dompet virtul sebagaimana dijelaskan dalam BAB 3 dimana dompet tersebut terdapat alamat dompet yang berfungsi untuk menerima atau mengirim bitcoin kepada orang lain atau melakukan jual dan beli. Bitcoin ini merupakan alat tukar virtual  yang paling ramai penggunanya baik digunakan sebagi alat tukar dalam jual- beli  maupun  bisnis  dalam  bentuk  investasi.  Di  Indonesia  sudah  banyak







layanan bitcoin exchanger yang ada, salah satunya yaitu bitcoin marketplace dengan alamat situs www.vip.bitcoin.co.id. Pada exchanger ini banyak aktivitas jual-beli bitcoin dengan tujuan ingin mendaptkan bitcoin yang nantinya bisa digunakan sebagai alat tukar dunia maya atau sebagai komoditas yang digunakan untuk bisnis berupa investasi dengan memanfaatkan fluktuasi harga.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam BAB 3, banyak keuntungan yang didapat jika pintar memainkan bitcoin. Pada transaksi bitcoin, perjanjian melalui online conract yang pada prinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada media dalam membuat perjanjian tersebut.
Dalam transaksi bitcoin terdapat dua orang yang melakukan akad jual- beli, karena hanya bisa dilakukan dengan sistem online maka orang yang berakad pun tidak bisa berkomunikasi dalam satu majelis namun bisa berkomunikasi secara langsung melalui perantara yaitu alat elektronik yang terhubung internet. Namun identitas penjual dan pembeli tidak  dapat diketahui. Dari segi benda atau objek yang diperjual-belikan, bitcoin dapat diserah terimakan dari penjual ke pembeli. Bitcoin dapat dinyatakan secara jelas. Namun jika di minta dalam bentuk fisik maka tidak ada. Adapun  manfaat bitcoin bagi pengguna yaitu sebagai alat tukar dalam transaksi online bagi sesama pengguna sebagai contoh yang ada yaitu sebagai alat pembayaran online pemasangan iklan pada blog atau web, sebagai alat tukar  internasional,







sebagai alat investasi dengan memanfatkan fluktuasi harga bitcoin yang selalu naik dan turun.
Dalam Islam syarat jual-beli yaitu menurut mazhab syafi‟iyah merumuskan dua kelompok persyaratan yang berkaitan dengan ijab-qabul dan objek jual-beli. Adapun syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul yaitu (a) berupa percakapan dua pihak, (b) pihak pertanya menyatakan barang dan harganya, (c) qabul dinyatakan oleh pihak kedua, (d) antara ijab-qbul tidak terputus dengan percakapan lain., (e) kalimat qabul tidak berubah dengan qabul yang baru, terdapat kesesuaian antara ijab dan qabul, (f) shighat akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain dan (g) tidak dibatasi dalam periode waktu tertentu. Syarat yang berkaitan dengan objek jual-beli yaitu (a) Harus suci, (b) dapat diserah terimakan, (c) dapat dimanfaatkansecara   syara‟,
(d) hak milik sendiri atau orang lain dan (e) materi dan sifatnya dapat dinyatakan secara jelas.
Secara rukun dan syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul dan objek pada transaksi bitcoin di dunia maya dapat terpenuhi. Namun pada transaksi bitcoin yang terjadi terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam bermuamalah yaitu gharar dan maisir. Jual-beli bitcoin yang terjadi yakni jual-beli yang mengandung tipu-daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjual-belikan tidak dapat dipastikan adanya. Pada prinsipnya para fuqah sepakat bahwasanya seluruh akad jual-beli gharar adalah tidak sah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:







Artinya “Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam melarang jual beli al- hashah dan jual beli gharar”13
Bitcoin merupakan benda yang secara keseluruhannya bersifat maya atau al- jahalah (ketidak jelasan). Bitcoin hanya memiliki fungsi sebagai alat tukar dan alat investasi di dunia maya dalam ruang-lingkup pengguna saja.
Islam menjelaskan bahwa benda dapat dikatakan harta harus memiliki empat unsur, yaitu (a) bersifat materi (aniyah) atau memiliki wujud nyata, (b) dapat disimpan untuk dimiliki, (c) dapat dimanfaatkan, (d) Uruf masyarakat memandangnya sebagai harta. Hal ini bitcoin tidak bisa dikatakan sebagai harta karena tidak memiliki wujud yang nyata, tidak adanya Uruf . Berbicara mengenai alat tukar bahwa alat tukar dalam Islam memang tidak dibatasi selagi tidak bertentangan oleh syara‟.
Bitcoin memiliki karakteristik sebmagai mata uang atau alat tukar karena diterima sebagai alat pembayaran oleh komunitasnya. Namun akan banyak kemadharatan yang dapat terjadi terhadap pengguna bitcoin yakni karena bitcoin bersifat al-jahalah (tidak jelas) akan menyebabkan terjadinya unsur penipuan pada jual-beli bitcoin. Pemanfaatan bitcoin yang dijadikan sebagai alat tukar atau komoditas sebagai sarana investasi akan dapat hilang secara tiba-tiba sebab tidak ada yang menjamin keaslian benda tersebut, tidak ada yang menjaga nilainya atau ada kemungkinan bahwa bitcoin dapat tidak menjadi berharga lagi suatu hari nanti, kehilangan atau kerugian bitcoin akan mudah terjadi apalagi bitcoin adalah file yang hanya dapat disimpan dalam
13 HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513







komputer atau smartphone dimana rawan terhadap kerusakan dan virus yang dikiri para hacker yang ingin melakukan pencurian.
Pada mekanisme transaksi bitcoin yang terjadi, jual-beli seperti ini lazimnya disebut jual-beli tukar barang atau barter. Atau melihat skema yang ada sama seperti Bai‟ Ash-Sharf yaitu jual-beli antara barang sejenis atau barang tidak sejenis secara tunai. Pada praktek al-sharf yaitu memperjual- belikan emas dengan emas atau emas dengan perak, praktek jual-beli atara valuta asing (valas), atau pertukaran antara mata uang sejenis atau tidak sejenis. Namun untuk bitcoin yaitu pertukaran antara uang fisik dengan uang virtual atau maya dengan akad jual-beli dilakukan secara tunai. Fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktek al-sharf didasarkan pada Sebagaimana dalam hadist Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”14

Dalam persyaratannya sebagaimana dijelaskan dalam BAB 2 pada transaksi bitcoin dapat terpenuhi. Namun terdapat ketentuan juga yang harus terpenuhi dalam hal ini Ulma sepakat (ijma‟) bahwa akad ash-sharf sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN- MUI/III/2002    Tentang    JUAL-BELI    MATA    UANG    (AL-SHARF)  di-
syari‟atkan dengan ketentuan yaitu:


14 Dasar hukum Ash-Sharf: Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)







a)       Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b)       Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c)       Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d)      Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dalam jual-beli yang terjadi pada bitcoin sebagaimana dijelasakan dalam BAB 3, pembelian bitcoin memiliki dua tujuan. Pertama untuk alat tukar, dan yang Kedua sebagai alat investasi. Bitcoin sebagai alat tukar yaitu pembelian bitcoin karena adanya kebutuhan yaitu untuk alat tukar seperti pembayaran pemasangan iklan di blog atau website, namun ini hanya bersifat sementara karena hanya mengikuti tren perkembangan teknologi saja. Dalam waktu yang panjang bitcoin tidak akan berarti lagi sebab ada uang fisik yang lebih aman baik nilai maupun pertanggung jawabannya.
Kemudian pembelian bitcoin dengan tujuan investasi ini kebanyakan pada prakteknya seperti praktek judi yang dibuat skenario dengan penuh rekayasa sehingga praktek tersebut akan tidak terlihat seperti praktek judi. Orang yang membeli bitcoin dengan tujuan memanfaatkan fluktuasi harga, membeli pada harga rendah dan menjual pada harga tinggi (spekulasi) ini membuat pengguna merasa ketagihan karena terkadang mendapatkan untung yang berlipat ganda karena kenaikanharga bitcoin yang begitu tinggi, namun kadang terjadi kerugian karena harga turun secara tajam. Mereka yang melakukan praktek seperti ini tidak menyadari bahwa mereka hanyalah seperti




mengadu nasib yaitu memanfaatkan keberuntungan saja, sedangkan barang yang dijadikan alat investasi tidak jelas wujud nyatanya, nilainya pun tidak menjamin, bahkan dari pemerintah pun tidak menjamin keberadaanya. Hal seperti ini yang dilarang dalam Islam karena mengandung unsur maisir, pada akad al-sharf pun tidak diperbolehkan spekulasi atau hanya tujuan untung- untungan. Sebagaimana firman Allah (QS Al-Maidah / 5 : 90)




Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.15
Dikutip dari buku karya Imran Hosein yang mengutip Hadits Riwayat Bukhari Muslim, Abu Sa’id al-Khudri berkata bahwa Bilal membelikan Rasulullah beberapa kurma, ketika ditanyakan darimanakah kurma itu didapatkan Bilal menjawab : “Aku memiliki kurma yang kualitasnya tidak bagus, maka aku menukarkannya satu Sa’ kurmaku dengan dua Sa’ kurma yang  kualitasnya lebih baik”, kemudian Rasulullah S.A.W  berkata : “Ah! Ini merupakan dasar dari Riba, yang mendasar dari Riba! Jangan dilakukan! Jika kamu tetap menginginkan kurma yang lebih baik, lebih baik kamu menjual kurma yang kualitas buruk lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli kurma yang bagus .”
Kita dapatkan bahwa Rasulullah S.A.W. melarang kita untuk menukarkan kurma yang tidak senilai. Beliau mengatakan bahwa itu merupakan tidakan dasar dari sebuah Riba. Tetapi ada suatu kasus dimana pertukaran yang tidak senilai pada unta dan itu diperbolehkan.
Yahya berkata kepadaku dari Malik dari Naf’I bahwa Abdullah bin Umar menukarkan seekor unta betina yang dapat ditunggangi dengan empat ekor unta. Hadits riwayat Muwatta Imam Malik.
Ini berarti bahwa kegiatan pertukaran barang tidak diperbolehkan pada kurma, dikarenakan pada zaman itu kurma bisa dipakai sebagai mata uang juga. Dikaitkan dengan Bitcoin kita tidak dapat menukarkan 1 Bitcoin dengan 2 bitcoin. Terkecuali kita menjual bitcoin tersebut dahulu lalu dari hasil penjualan tadi dibelikan 2 Bitcoin.
Dari semua data yang didapatkan, penulis dapat menarik kesimpulan yaitu cryptocurrency  dapat digunakan untuk jual beli, lalu dapat ditukarkan seperti forex trading, meskipun pada mata uang seperti rupiah dan dollar, pertukaran mata uang tidak diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur riba, tetapi pada cryptocurrency diperbolehkan karena sifatnya sama seperti koin emas (Dinar) atau koin perak (Dirham), dan kedua benda tersebut memiliki nilai bergantung pada persediaan dan penawaran.
Lalu bagaimana dengan istilah Mining? Bagaimana pandangan Mining dalam Islam?
Kita menilai bahwa untuk mendapatkan koin melalui mining tidaklah mudah, dikarenakan kesulitan nya setiap waktu meningkat dan membutuhkan waktu dan tenaga untuk alat yang kita miliki (Tenaga yang dimaksud adalaha energi listrik), sehingga bisa dikatakan kalau kegiatan mining memiliki usaha yang berat maka penulis menarik kesimpulan bahwa kegiatan mining diperbolehkan, sama seperti kita bekerja, tidak berlebihan sampai meninggalkan urusan akhirat, Allah S.W.T. berfirman :

“Kami telah menjadikan untukmu semua  di  dalam bumi   itu   sebagai  lapangan  mengusahakan  kehidupan (kerja); Tetapi sedikit sekali diantaramu yang bersyukur.” (Q.S. Al A’raf : 10 ) [7]
Banyak sekali manusia di muka bumi ini yang memanfaatkan bumi untuk bekerja, tetapi sedikit dari mereka yang bersyukur kepada-Nya karena terlalu sibuk untuk menafkahi. Allah S.W.T berfirman :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang berlebihan. (Q.S. Al-A’raf : 31). [7]
Di   dalam  ayat   tersebut   mengartikan   bahwa Allah S.W.T. tidak menyukai orang yang berlebihan, dari kegiatan sehari-hari bahkan ibadah pun tidak boleh berlebihan. Kita harus melakukan semua kegiatan dengan kadar yang sesuai dan tidak boleh melampaui batas. Kita kaitkan dengan mining Kita boleh melakukan mining tetapi tidak boleh melakukannya dengan berlebihan. Contohnya ketika kita melakukan mining dan ingin meminimalisir penggunaan listrik agar  biayanya berkurang, kita mencuri listrik tetangga sehingga biaya listrik untuk mining murah. Tidak hanya kita berdosa karena berlebihan, kita juga melakukan dosa karena pencurian karena dari keuntungan yang kita miliki itu ada seseorang atau sekelompok orang yang dirugikan.
Jadi menurut hemat penulis bitcoin memang bukan benda atau objek yang dikatagorikan haram karena ini hanyalah sebuah software. Namun dalam hal ini karena praktek yang terjadi dalam transaksi bitcoin banyak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam seperti terjadinya praktek maisir yang  sengaja direkayasa, terdapat unsur gharar pada benda yang diperjualbelikan, serta dikhawatirkan akan terjadinya kemadharatan khususnya bagi pengguna. Maka praktek jual-beli bitcoin baik bertujuan untuk kebutuhan alat tukar atau bisnis investasi diharamkan.



BAB V
PENUTUP

1.      1. Kesimpulan
Penelitian ini membahas dan menjelaskan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli ditinjau dari hukum Islam. Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan dalam bab – bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok masalah sebagai berikut :
1.      Hakikat Bitcoin sendiri adalah salah satu bentuk mata uang digital yang digunakan sebagai alat transaksi pembayaran yang diterapkan oleh para pemilik bisnis online (merchant) yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik Nomor: 11/12/PBI/2009. Mengenai aspek legalitasnya, bahwa Bitcoin bukan salah satu bentuk mata uang yang diterbitkan dalam suatu Negara (currency), karena berdasarkan pada adanya surat edaran Bank Indonesia No: 16/06/Dkom, yang menyatakan bahwa Bitcoin tidak diakui sebagai salah satu bentuk mata uang yang beredar di Negara tersebut. Dalam perspektif hukum islam yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai ala transaksi ata alat pembayaran di suatu Negara, bahwa penerbitan uang merupakan masala yang dilindungi oleh kaidah – kaidah umum dalam syariat Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal – hal yang berkaitan dengan kemaslatan umat, sedangkan bermain – main dalam penerbitan uang akan bedampat terjadinya mudharat bagi ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk mudharatnya tersebut adalah hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadi pemalsuan, pembekakan jumlah uang dan turun nilainya (inflasi), serta  kerugian orang – orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut. Karena itu fuqaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas Negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan otoritas Negara dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi melakukan hal – hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang merusak. Jadi jelas bahwa, Bitcoin ditinjau dari perspektif hukum Islam jika dari sisi penerbitan mata uang (currency) atau beredarnya mata uang dalam suatu negara bukan merupakan otoritas negara (ulil amri), dan Bitcoin termasuk otoritas dari pihak individu atau pedagang (merchant) yang menggunakannya sebagai mata uang digitalnya. 

2. Aspek yang menjadi pertimbangan yaitu dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ketimbang manfaatnya yang diambil jika digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi dan bahkan sebagai komoditas sekalipun. Karena setiap risiko terhadap kelemahan dalam keamananannya jika terjadi penyalahgunaan atau tindakan kriminal terhadap penggunaan atau akses kepada Bitcoin sendiri, terlebih jika dikuasai oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, sehingga jika demikian segala sesuatunya harus ditanggung oleh pihak komunitas atau pengguna Bitcoin. Sudah tentu akan risiko bahaya lebih besar bagi para komunitas atau pengguna Bitcoin. Penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran khususnya pada transaksi keuangan online termasuk daripada syubhāt, dan sesuatu yang syubhāt itu hendaklah ditinggalkan, karena tidak membawa manfaat sekaligus yang menjadi tujuan daripada syari’at Islam yaitu kemaslahatannya sendiri tidak akan bisa terwujud. 

3.  2. Saran-Saran
Bertolak dari hasil penelitian dalam skripsi ini, berikut ini direkomendasikan butir saran terkait dengan Bitcoin sebagai salah satu salah satu bentuk mata uang digital atau elektronik yang digunakan sebagai alat transaksi pembayaran online atau sebagai alat komoditas yang berkembang dewasa ini khususnya di Indonesia sebagai berikut:
1. Perkembangan teknologi dan informasi banyak mempengaruhi perkembangan fatwa hukum yang mendesak untuk dikeluarkan. Meskipun dari berbagai fatwa hukum tersebut tidak begitu pasti mencover secara keseluruhan dari berbagai permasalahan dalam transaksi muamalat. Akan tetapi, jika dilihat dari berbagai sisi yaitu dari sisi kaidah-kaidah hukum yang telah dirangkum oleh para ulama terdahulu dengan melihat berbagai kesamaan pada ‘illat hukum. Dapat ditemukan jawaban hukum yang tepat untuk menetapkan sebuah hukum yang belum ada ketentuannya yang jelas dalam al-Qu’rān maupun as-Sunnah.  Sudah jelas bahwa jika ada orang bahkan ulama sekalipun yang  membolehkan atau memfatwakan berkaitan dengan transaksi keuangan digital Bitcoin, sudah tentu jika dia bukan ahli fikih di bidang ekonomi  Islam. Karena ia hanya sekedar didesak untuk sesegera mungkin memberikan rujukan mengenai kebolehannya tanpa memandang dari sisi lain yaitu kemadharatan yang lebih besar. 

2. Perlu diketahui bahwasanya dalam memberikan ketentuan hukum perlu  mempertimbangkan dari aspek kemaslahatannya juga. Memandang dari segi kemaslahatan umat salah satunya jika seseorang berada dalam kesulitan terlebih dihadapkan segala risiko yang berkaitan dengan keamanan dalam bertransaksi, khususnya dalam penggunaan Bitcoin yaitu dalam kontekstualisasinya para pihak atau komunitas dan pengguna Bitcoin tidak tercover oleh suatu hukum bahkan tidak ada legalitasnya sama sekali, sehingga implikasi dari penggunaan Bitcoin tersebut lebih buruk dan bahaya ketimbang mengambil  manfaatnya. Memang benar, jika terhadap peredarannya sendiri tidak dilarang, akan tetapi kembali kepada para pengguna atau komunitas Bitcoin. Mereka dituntut untuk lebih cerdas dalam memilah suatu hal, terlebih dalam transaksi keuangan online, karena segalanya kembali pada pribadi individu itu sendiri.











DAFTAR PUSTAKA
Vasudha Kapil, “BitCoin: A New Paradigm in E - Commerce”, Uttarakhand Technical University, 2014
Nur Lailatus Sholihah, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Study pada DSN-MUI dan Perusahaan Artabit”, Universitas Islam Negri Jakarta, 2014.
Sabirin , Muhammad Imam, “Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Dalam  Perspektif Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.
 Rinaldi , Dwikky Ananda, & Mokhamad Khoirul Huda,” Bitcoin  Sebagai  Alat  Pembayaran  Online  Dalam  Perdagangan  Internasional “, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, 2016.
Mardiana , Andi , “Uang Dalam Ekonomi Islam”, IAIN Gorontalo, 2014.




[1] Dumairy, Perekonomian Indonesia (Yogyakarta: BPFE, 1997), hlm. 20.
[2] Indra Darmawan, Pengantar uang dan Perbankan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hlm. 13.
[3] Vasudha Kapil, “BitCoin: A New Paradigm in E - Commerce”, Uttarakhand Technical University, 2014
[4] www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/ SP_160614.aspx. Peryataan Bank Indonesia Terkait  Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya. Diakses  Minggu, 3 April 2016 jam 7.02 WIB

[5] Nur Lailatus Sholihah, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Sutdy pada    DSN-MUI dan Perusahaan Artabit”, Universitas Islam Negri Jakarta, 2014
[6] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah (Yogyakarta: Pustaka belajar, cetakan 1, 2008) hlm. 69
[7] Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: PPHIMM, 2009) hlm. 15
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Nur Hasanuddin, Terj. “Fiqh Sunnah”, Jilid 4 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, Cet. Ke-1, 2006) hlm.120
[9] Sayyid Sabiq ,op.cit, hlm. 121
[10] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999) hlm. 366
Artikel Terkait



Advertisements


Title : Makalah Tentang Bitcoin
Description : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran  melakukan transaksi m...

1 Response to "Makalah Tentang Bitcoin"

  1. Anda tidak memerlukan dompet e-mail, cukup pilih mata uang yang ingin Anda gunakan untuk membuat investasi kriptografis Anda dan dengan dua klik Anda mendapatkan Kripto yang Anda inginkan dengan harga yang Anda inginkan.

    ReplyDelete