Advertisements
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jaman dahulu masyarakat yang belum
mengenal uang sebagai alat pembayaran
melakukan transaksi menggunakan cara barter yaitu menukar barang dengan barang
yang memiliki nilai yang sama menurut kedua pihak. Selanjutnya karena barter
dianggap memiliki banyak kekurangan karena sulitnya menenukan barang yang
bernilai sama,maka masyarakat meenggunakan uang sebagai alat pembayaran yang
sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter, uang yang digunakan masih
memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan, perbedaan nilai
tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi yang
dibutuhkan. Dengan kemajuan teknologi
yang ada pada saaat ini maka munculah istilah transaksi digital , dimana
masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang
kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank atau E-wallet dan hanya perlu
melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang
lebih canggih. Seiring dengan pesatnya teknologi dalam proses trnsaksi maka
muncul pula istilah E-Commerce. Menurut Dumairy, uang sebagai alat tukar harus
memenuhi tiga syarat, yaitu bisa diterima secara umum, berfungsi sebagai alat
pembayaran, dan sah dalam arti diakui oleh pemerintah. [1]
Dalam perekonomian modern, peranan uang
bertamba selaras dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi sekedar sebagai
alat penukaran, tetapi berfungsi juga sebagai satuan hitung atau pengukur nilai,
alat penimbun kekayaan, dan standar pembayran tundaan, dan bahkan pada masa
sekarang uang bisa berfungsi sebagai barang komoditi.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat
ini maka munculah istilah transaksi digital, dimana masyarakat dapat melakukan
proses transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan
uang di bank dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi
yang lebih canggih. Seiring dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi
maka muncul pula istilah E-Commerce.
E-Commerce adalah aktivitas yang berkaitan
dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang menggukanan internet atau
jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce juga termasuk didalmnya
transfer elektronik, penukaran data elektroik,
dan penyimpanan data secara elekronik. E-commerce
beroperasi pada empat sasaran pasar utama: B ke B (bisnis ke bisnis), B ke K
(bisnis ke konsumen), K ke K (konsumen ke konsumen), dan K ke B (konsumen untuk
bisnis)[3].
Dengan adanya E-commerce memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan
dan mencai suatu produk dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Tribunnews.com menyebutkan 5 prediksi
E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah satunya adalah Opsi pembayaran
yang lebih banyak terutama dalam transaksi digital, karena mulai tertariknya masyarakat Indonesia
melakukan belanja secara online.
Salah satu transaksi digital yang sedang
naik daun adalah Bitcoin. Menurut
www.maxmanroe.com
Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar
tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang
menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang
kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh
bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh
negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet.
Dengan Bitcoin ini banyak keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital
lainnya seperti bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli,
nilai harga bitcoins memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama
dimanapun, waktu transfer yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh
suatu perusahaan tertentu.
Namun dalam perkembangan bitcoin juga
memiliki pro kontra seperti Rusia dan Islandia
yang menyatakan Bitcoins ilegal dan haram karena sulit dilacak dan
berpotensi terjadi pencucian uang, Di China bitcoin beredar bebas dengan
peringatan, mereka memberikan larangan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi
masyarakat diperbolehkannya transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas perdagangan komoditas di internet. Demikian
untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik
sehingga tidak memiliki indikator perbandingan. Amerika Serikat dimana bitcoin
boleh beredar sebagai transaksi elektronik. Sementara di Singapura bitcoin
boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin,
tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas. Di Indonesia
melalui Bank Indonesia (BI) Melakukan siaran pers yang diedarkan pada tanggal 6
Februari 2014 menyatakan bahwa bitcoin maupun mata uang virtual currency lainya bukanlah merupakan mata uang atau alat
pembayaran yang sah di Indonesia.[4]
Kemudian Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap
bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya
ditanggung sendiri oleh pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia
ungkapkan juga bahwa mata uang haruslah memiliki penangguang jaminan dan dasar hukum untuk
melindungi pemiliknya sementara bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung
jawaban serta pengawasannya.
Bitcoin mempunyai beberapa kelebihan dan
kekurangan jika digunakan sebagai mata uang, yakni tidak adanya payung hukum
yang mengatur terhadap peredaran mata uang Bitcoin. Apabila terjadi
penyalahgunaan terhadap Bitcoin seperti pencurian, money laundry, penipuan, dan
tindak pidana lainnya tidak ada satu lembaga pun yang bertanggungjawab. Selain
dari pada itu, jika dilihat dari sisi lainnya, suatu uang harus memenuhi
syarat, seperti yang telah disebutkan oleh Dumairy yakni, diterima secara umum,
sebagai alat pembayaran, dan diakui oleh pemerintah. Bitcoin sendiri, menurut penyusun
belum memenuhi beberapa syarat uang tersebut, yang mana belum adanya pengakuan
dari pemerintah sebagai alat pembayaran, dikarenakan Bitcoin merupakan suatu
fenomena baru oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Selain dari pada itu, Bitcoin sebagai mata
uang dan alat transaksi pembayaran di masyarakat, perlu mendapatkan perhatian
khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu pengawasan yang dulu
sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil
alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya
memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak
sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam
bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan
lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap Bitcoin, dan semakin
merebaknya transaksi dengan menggunakan Bitcoin yang dilakukan oleh sebagian
masyarakat, dilihat dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari
itu perlu ada aturan dan pengawasan secara khusus terhadap Bitcoin, sehingga
masyarakat tidak akan merasa dirugikan.
Dengan pernyataan Bank Indonesia tersebut
maka Bitcoin masih dapat digunakan
oleh masyarakat, namun pemerintah
tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai negara
dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin di
Indonesia masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin
sebagai alat pembayaran jual beli, dalam islam istilah transaksi dikenal dengan
akad Sharf. Al-sharf merupakan suatu
akad menerut sesuai syariat islam tentang suatu pertukaran dua jenis barang berharga
atau uang dan uang[5].
Karena masalah kesimgpang siuran boleh tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum
Islam maka penulis tertarik membuat sebuah penelitian dengan judul ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN
BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang terjadi,
maka peneliti mempunyai rumusan masalah, yaitu :
“Bagaimana
analisis hukum islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran E-commerce?”.
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
pada permasalahan yang dirumuskan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah:
Untuk
mengetahui analisis hukum islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran E-commerce.
D.
Metode
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library
research). Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya
data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan , baik berupa karya ilmia, buku,
media online dan lainnya, yang berhubugan dengan objek permasalahan yang akan
diteliti yakni, pembahasan mengenai penggunaan mata uang Bitcoin dalam
transaksi jual beli. Hal ini ditujukan agar dapat diperoleh data yang jelas dan
akurat.
2.
Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat prescriptive yaitu menilai dan memaparkan
suatu ketentuan yang telah diatur oleh hokum, boleh atau tidaknya penggunaan
mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli online, yang kemudian
dihadapkan dengan analisis materiil maupun praktis yang bersumber dari hukum
islam.
3.
Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum
Islam normative yaitu, penelitian untuk menemukan hukum konkrit dari bentuk
praktik penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, yang
telah sesuai atau belum dalam praktiknyanyang edasarkan dengan ketentuan hukum
Islam.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan langkah riil yang sangat
dibutuhkan sehubungan dengan refrensi yang sesuai dengan objek. Dalam
penyusunan ini dilakukan melalui langkah – langkah sebagai berikut :
a. Data
yang dibutuhkan atau diperlukan
Dalam
penelitian ini data yang diperlukan adalah data tentang mata uang Bitcoin,
proses atau cara untuk bisa memperleh mata uang Bitcoin, mekanisme transaksi
dengan menggunakan Bitcoin, hukum mata uang Bitcoin.
b. Sumber
data
1) Data
Primer : karya tulis baik berupa skripsi, tesis, dan buku tentang Bitcoin,
al-Qur’an, as-Sunnah, kitab – kitab fiqih, dan ushul fiqih.
2) Data
Sekunder : sebagai penunjang data primer penyusun juga menggunakan data
sekunder seperti, artikel – artikel di website, komentar para komunitas
pengguna bitcoin.
5. Analisis
Data
Data
yang diproleh dala penelitian ini akan dianalsis, baik secara induktif maupun
deduktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis tentang hal – hal yang
menjadi konteks dan konsep Bitcoin sebagai mata uang, sehingga dapat dikethui
konteks riil Bitcoin. Analisis deduktif dipergunakan untuk menganalisis
mengenai konsep mata uang secara hukum Islam dan dikaitkan dengan mata uang
Bitcoin.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan
tugas ini dibagi dalam beberapa bab dengan pokok–pokok permasalahannya.
Sistematika penulisan secara umum dari
laporan ini sebagai berikut:
Bab pertama,
merupakan pendahuluan sebagai pengantar secara keseluruhan sebagai pengantar
secara keseluruhan, sehingga dari bab ini akan diperoleh gambaran umum tentang
pembahasan penulisan ini. Bab ini memuat latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua membahas tinjauan umum
terhadap konsep teori mata uang, meliputi mata uang dalam konvensional maupun
dalam Islam. Dijelaskan secara rinci berikut perbedaan konsep uang dalam
ekonomi konvensional maupun dalam Islam. Ditambah dengan teori pendukung
lainnya untuk dapat menjelaskan objek yang dikaji.
Bab ketiga merupakan bab yang berisi
data yang terkait dengan Bitcoin sebagai alternatif pembayaran transaksi
keuangan online, mekanisme transaksi dengan Bitcoin, dan keamanan Bitcoin
sebagai alat transaksi.
Bab keempat, meliputi analisis
normatif hukum Islam yang dihubungkan dengan fakta yang terjadi yaitu analisis
dari segi mata uang dan dari segi transaksi objek Bitcoin itu sendiri.
Bab kelima, berisi tentang
kesimpulan serta saran-saran sebagai penutup.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Uang
Menurut
ahli ekonomi J.P Croward, uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh
masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang
dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik
sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan
penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama
dengan nilai nominalnya.
A. Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi
dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi
Primer
Fungsi
asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang
mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1. Sebagai
alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk
pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2. Sebagai
satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai
dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau
Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.
1. Sebagai
alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran
berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2. Sebagai pembayaran utang (stpenggunard of
deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk stpenggunar pembayaran utang.
3. Penimbun kekayaan artinya uang dapat
disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di
masa mendatang.
4. Sebagai alat pembentukan modal dan
pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada
orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5. Sebagai ukuran harga atau pengukur
nilai (stpenggunard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk
menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
6. Satuan hitung (unit of accounting): uang
dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan
dibandingkan.
7. Alat
transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena
jaminan kepercayaan.
8. Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan
dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang-mendatang.
B. Ciri Ciri Uang :
·
Diterima
umum
·
Stabil
nilainya
·
Mudah
dibawa
·
Tahan
lama
·
Tidak
mudah ditiru
·
Dapat
dibagi dalam unit yang kecil
·
Mempunyai
jaminan
·
Tidak
mudah rusak dan Suply elastis
C. Sifat Sifat
Uang :
·
Portability,
mudah dibawa
·
Durability,
tidak mudah rusak
·
Stpenggunartlizability,
mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
·
Mudah
dikenali
D. Syarat-syarat
·
Bisa
diterima oleh masyarakat.
·
Tahan
lama atau awet, tidak cepat rusak.
·
Memiliki
nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
·
Mudah
disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
·
Bisa
dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
·
Kualitasnya
relatif sama di manapun.
·
Jumlahnya
relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
2. Bitcoin
Bitcoin
adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009
dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama
alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto
(cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank
sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara
tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet.
A. Cara
Mendapatkan Bitcoin
Pada umumnya,
kita bisa mendapatkan Bitcoin dengan dua cara:
1. Membeli Bitcoin dengan
menukarkan mata uang biasa yang kita miliki dengan Bitcoin. Di Indonesia sudah
ada beberapa bursa Bitcoin tempat Pengguna bisa membeli dan menjual mata uang
kripto ini dengan perantaraan Rupiah. Diantaranya Bitcoin
Indonesia dan Local Bitcoin.
2. Membuat sendiri, atau
tepatnya melalui "Bitcoin Mining". Pada dasarnya, siapa saja bisa "menambang
Bitcoin" sendiri, bila memiliki sarana prasarana memadai. Perangkat
utamanya adalah komputer canggih ASIC (Application-Specific Integrated Circuit)
dan atau perangkat lain yang sama perkasanya. Pengguna perangkat akan bisa
membantu transaksi-transaksi Bitcoin di seluruh dunia. Dalam prosesnya
"menciptakan" Bitcoin, mereka memvalidasi transaksi melalui
rumus-rumus matematis rumit. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, maka
pengguna perangkat akan mendapatkan sejumlah BTC dari sistem.
B. Cara Menggunakan
Bitcoin
Untuk
bisa menggunakan Bitcoin, pertama-tama Pengguna harus memiliki
"Wallet" sebagai tempat penyimpanannya sekaligus sumber
identitas Pengguna dalam transaksi di kemudian hari (Bitcoin Address). Wallet
bisa diperoleh di bursa atau penyedia jasa khusus Bitcoin Wallet. Bentuknya
virtual, dan biasanya dapat digunakan dimana saja hanya dengan login ke Wallet
tersebut.
3. E-Commerce
E-commerce atau bisa disebut
Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan,
pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau
televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan
transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen
inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat
kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business)
yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara
elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau
pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online
transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data
interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian
dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan
nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga
memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau
surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti
halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan
promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester,
perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003.
Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel
online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai
seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Beberapa
aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
· E-mail
dan Messaging
· Content
Management Systems
· Dokumen,
spreadsheet, database
· Akunting
dan sistem keuanga
· Informasi
pengiriman dan pemesanan
· Pelaporan
informasi dari klien dan enterpris.
· Sistem
pembayaran domestik dan internasional
· Newsgroup
· On-line
Shopping
· Conferencing
· Online
Banking
Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota
dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut: Dari perspektif
komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau
pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
·
Dari perspektif proses
bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
·
Dari perspektif layanan,
E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen,
dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan
kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
·
Dari perspektif online,
E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun
informasi melalui internet dan sarana online lainnya.
B.
Jenis-jenis E-Commerce
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal,
untuk membedakannya, E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan
karakteristiknya:
1.
Business to Business, karakteristiknya:
·
Trading partners yang
sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang
berlangsung cukup lama.
·
Pertukaran data dilakukan
secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati
bersama.
·
Salah satu pelaku tidak
harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
·
Model yang umum digunakan
adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di
kedua pelaku bisnis.
2.
Business to Consumer, karakteristiknya:
·
Terbuka untuk umum, di
mana informasi disebarkan secra umum pula.
·
Servis yang digunakan
juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
·
Servis yang digunakan
berdasarkan permintaan.
·
Sering dilakukan sistim
pendekatan client-server.
(Onno
W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5).
C.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara
e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan
e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi
di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless
transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah
paper document, melainkan dokumen
a.
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut
Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad
Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
·
Kontrak melalui chatting
dan video conference
;
·
Kontrakmelalui e-mail;
·
Kontrak melalui web atau
situs.
b.
Chatting dan Video Conference
Alat komunikasi yang disediakan oleh
internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan
chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis
seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau
pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.Sesuai dengan namanya,
video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan
melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan
alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting
dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak
dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
c.
Kontrak
Melalui e-mail adalah salah satu kontrak
on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan
mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk
memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu.
Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang
dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam
sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya
dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan
cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun
diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan
satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk
membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk
atau jasa tersebut.Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus
menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai
berikut:
-
untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk
men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan
e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual
(misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang
berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan
pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan
oleh pihak penjual.
D.Tujuan
Menggunakan E-Commerce
Dalam Dunia Bisnis Tujuan suatu perusahaan
menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E Commerce maka
perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
4.
Jual-Beli Dalam Islam
A. Pengertian Jual-Beli
Jual-beli
merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap
pemenuhan kebutuhannya masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkannya,
terkadang manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dengan sendirinya,
tetapi akan membutuhkan dan berhubungan
dengan orang lain sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual-beli.[6]
Menurut
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang dimaksud dengan “akad” adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan al-bai adalah jual-beli antara benda dengan benda, atau pertukaran
benda dengan uang[7]. Menurut
Sayyid Sabiq secara etimologis jual-beli adalah pertukaran
mutlak. Kata al-bai “jual” dan as-syira “beli” penggunaannya disamakan
antara keduanya dan kata ini masing-masing mempunyai makna pengertian yang
berbeda.[8] Adapun pengertian jual-beli
menurut istilah (terminologis) adalah
pertukaran harta tertentu dengan harta
lain berdasarkan keridhoan antara keduanya (penjual dan pembeli).[9] Menurut hukum perikatan umum
jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan.[10]
Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa jual-beli adalah suatu
perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela
antara dua pihak, dimana yang satu memberikan benda dan pihak lain menerimanya
sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang telah ditentukan syara’.
Sedangkan ungkapan “sesuai dengan ketetapan syara’
maksudnya adalah memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal lain yang
ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat dan rukunnya tidak
terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak
syara’.
B. Dasar Hukum Jual-Beli
a)
Al-Qur‟an
Al-Qur’an
(Firman Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah dasar hukum
yang abadi, mengemukakan kaidah-kaidah kulliyah dan mendasar, mempunyai daya
tahan sepanjang masa dan dapat diterapkan dalam setiap suasana dan lingkungan
masyarakat. Sifatnya universal dan komprehensif sebagai sumber hukum yang
tertinggi. Al-Qur‟an telah memberikan patokan patokan dasar mengenai masalah
jual-beli atau perniagaan, sementara perinciaannya dibentangkan dalam Hadits.
Dasar hukum jual-beli dalam al-Qur’an antara lain terdapat pada:
1)
Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
Ayat tersebut menolak argumen kaum
musyrikin yang menentang disyari‟atkannya jual-beli dalam Al-Qur‟an. Kaum
musyrikin tidak mengakui konsep jual-beli yang telah disyari‟atkan Allah SWT dalam Al-Qur‟an. Mereka menganggapnya
identik dan sama dengan sistem ribawi.
2)
Surat An-Nisaa‟ ayat 29 yang berbunyi:
Ayat ini melarang perniagaan atau
transaksi-transaksi dalam muamalah yang dilakukan secara batil. Ayat ini
mengindikasikan bahwa Allah SWT melarang kaum muslimin untuk memakan harta
orang lain secara batil. Secara batil dalam konteks ini mempunyai arti yang
sangat luas, diantaranya melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan
syara‟, seperti halnya melakukan transaksi berbasis riba (tambahan yang tidak wajar), transaksi yang bersifat maisir (judi), ataupun transaksi yang
mengandung unsur gharar (adanya uncertainty, risiko dalam transaksi, tidak jelas) serta hal-hal
lain yang bisa dipersamakan dengan itu.
b) Hadist
Dasar hukum jual-beli dalam
sunnah Rasulullah saw. Diantaranya adalah hadis dari Ria‟ah ibn Rafi‟ :
اننبً اي انكسب اطيب؟ فقبل :عمم انرجم بيده وكم بيع مبرور
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ ra.
bahwa Rasulullah saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan
(profesi) apa yang paling baik? Rasululah ketika itu menjawab: usaha tangan
manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan
al-Hakim)11.
c) Ijma
Semua
ulama telah sepakat tentang masalah diperbolehkannya jual-beli dan telah dipraktekkan
sejak zaman Rasulullah. Ijma ini memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia
berhubungan dengan sesuatu yang ada
dalam kepemilikan orang lain dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan
dengan begitu saja, namun terdapat kompensasi yang harus diberikan. Dengan
disyariatkannya jual-beli merupakan salah satu cara untuk merealisasikan
keinginan dan kebutuhan manusia, karena pada dasarnya manusia tidak biasa hidup
tanpa hubungan dan bantuan
C.
Jual-Beli Ash-Sharf
1.
Pengertian Jual-Beli Ash-Sharf
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya
bahwa jual-beli yaitu suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara sukarela antara dua pihak, dimana yang satu memberikan
benda benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang telah ditentukan syara Sedangkan pengertian Ash-sharf secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu
kelebihan, tambahan dan menolak. Adapun secara terminologi, sharf adalah
pertukaran dua jenis barang berharga atau jual-beli uang dengan uang atau
disebut juga valas, atau jual-beli antar barang sejenis secara tunai, atau
jual-beli pertukaran antara mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara
lain. Misalnya Rupiah dengan Dollar dan sebagainya.
Jadi jual-beli Ash-sharf yaitu perjanjian
jual-beli mata uang asing (valuta asing) atau transaksi pertukaran emas dengan
perak, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau mata
uang asing lainnya yang secara tunai. Dalam hal ini Ulma sepakat (ijma’) bahwa akad
ash-sharf sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL-BELI MATA UANG (AL-SHARF) di-syari‟atkan
dengan ketentuan yaitu:
a) Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan).
c)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (attaqabudh).
d)
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Sebagaimana dalam hadist Nabi, yaitu :
1.
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu
Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
“(Jual-beli)
emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
2.
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara‟ bin Azib dan Zaid bin Arqam:
“Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
2.
. Syarat akad Sharf
Menurut
para fuqoh persyaratan (requirenment) ketika hendak memberikan jasa jual-beli
uang terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
a)
Nilai tukar yang diperjualbelikan telah dikuasai oleh pembeli dan penjual
sebelum keduanya hendak berpisah badan. Penguasaan bisa berbentuk penguasaan
nyata (fisik) atau pun pengusaan secara yuridis.
b)
Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan dari jenis yang sama, maka
jual-beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang
kualitasnya dan kuantitasnya sama sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
c)
Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat
bagi pembeli yaitu hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan jual-beli mata uang
tersebut setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak
melanjutkan jual beli itu, syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya
transaksi terdahulu. Hal ini ditunjukan untuk menghindari riba.
d)
Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata
uang yang saling dipertukarkan karena bagi sahnya sharf penguasaan obyek akad
harus dilakukan secara tunai (harus dilakukan saat itu juga tidak boleh berhutang)
dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua
belah pihak yang melakukan jual-beli valuta itu berpisah badan. Akibat hukumnya jika salah satu pihak
mensyaratkan tenggang waktu, maka akad sharf tersebut tidak sah, karena terjadi
penangguhan pemilikan dan penguasaan obyek akad sharf yang saling dipertukarkan
itu.
3.
Jenis-jenis Sharf
a)
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas)
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah “boleh” karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b)
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Transakso ini hukumnya “haram” karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan
dalambentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
c)
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga
spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya “haram” karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d)
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau
hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya “haram”, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Konsep Umum Bitcoin
1. Pengertian Bitcoin
Bitcoin adalah uang elektronik atau mata
uang virtual.1 Bitcoin meupakan mata uang elektronik
yang menggunakan jaringan pembayaran peer-to-peer
(pengguna ke pengguna) yang bersifat terbuka. Bitcoin berbentuk virtual sehingga apabila seseorang ingin melihat
bagaimana bentuk fisik dari
mata uang ini,
maka jawabannya adalah
tidak ada!
Bentuknya bukan
seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata
uang dari sebuah Negara.2 Bitcoin adalah yang pertama dan mudah
serta uang digital paling populer atau mata uang yang menggunakan kriptografi
untuk mengendalikan penciptaan, administrasi dan keamanan.3
Mata
uang ini digagas tahun 2008 oleh seseorang atau
sekelompok? yang menggunakan nama Satoshi Nakomoto dan diperkenalkan di
dunia setahun sesudahnya yaitu 2009.4 Identitas
sebenarnya dari Satoshi
Nakomoto masih menjadi
sebuah misterius,
bahkan banyak
orang yang meragukan apakah ia adalah seorang atau sebuah komunitas.5
Konsep
mata uang ini merupakan ide yang dicetuskan Nakamoto diamana mata uang ini
adalah memperkenalkan sistem mata uang
alternatif dunia yang benar-benar mengacu pada kekuatan supply dan demand. Kenaikan harga terjadi karena banyaknya permintaan dan
sebaliknya penurunan harga terjadi karena banyaknya barang yang ditawarkan.
Dalam hal ini bitcoin sebagai mata
uang yang independen dan
tidak ada intervensi (campur tangan) dari pihak manapun.6 Lalu siapa
yang
mengendalikan
jaringan bitcoin? jawabannya tidak ada yang memiliki jaringan Bitcoin, sama seperti tidak ada yang
memiliki teknologi pengoperasian email.7 Bitcoin dikendalikan oleh semua
penggunanya di seluruh dunia.
Pengembang
memang dapat meningkatkan perangkat lunak
bitcoin, tetapi mereka tidak
bisa memaksakan perubahan dalam protokol bitcoin
karena semua pengguna bebas memilih perangkat lunak dan versi yang ingin
mereka gunakan. Agar tetap kompatibel satu sama lain, semua pengguna perlu
menggunakan perangkat lunak yang mengikuti peraturan yang sama. Bitcoin hanya bisa bekerja dengan baik
bila ada konsensus penuh diantara semua penggunanya. Bitcoin menjadi mata uang digital yang pertama di dunia menggunakan
konsep crypto-currency (mata uang virtual hasil kriptografi) yang kemudian
diikuti oleh mata uang virtual lainnya seperti Ripple, Litecoin, Mastercoin dan sebagainya.8 Namum bagaimanapun bitcoin menjadi mata uang yang paling menarik dan popular karena yang pertama di dunia.
Ketertarikan
masyarakat dunia akan prospek penggunaan bitcoin
dimasa mendatang membuat mereka banyak melakukan transaksi perdagangan bitcoin untuk kepentingan investasi,
yang melonjaknya permintaan dan penawaran. Sejak awal diluncurkan pada tahun
2009, harga bitcoin telah membuat pergerakan yang sangat spektakuler. Sebuah
transaksi awal bitcoin secara
sederhana tercatat pada tanggal 18 Mei 2010 saat seorang bernama Laszlo Hanyecz
dari Jacksonville, Amerika Serikat menyatakan pada sebuah forum internet di Bitcointalk.org bahwa ia akan membayar
siapa saja yang mengirimnya dua loyang
pizza dengan harga
10.000 BTC
(satuan bitcoin) sehingga saat itu
dapat diperkirakan bahwa perbandingan kurs BTC dan US Dollar adalah 10.000 BTC
sebanding 25 USD atau di kurs kan
pada harga Rp.11000 ke mata
uang Indonesia ±
275.000 IDR.
Dari sini dapat diasumsikan bahwa harga bitcoin
yang terjadi dari supply-demand saat itu adalah 1 BTC = 0.0025 USD/ ± 27.5 IDR.9
Menjadi hal yang
sangat fenomenal ketika harga perbandingan bitcoin
dimulai dari masa tersebut terus merangkak naik. Pada akhir 2012 harga 1
BTC disetarakan dengan
barang yang seharga
13.50 USD/ ± 148.500 IDR. Sampai awal Desember 2013,
harga telah naik hingga 1200 USD/ ± 13.200.000 IDR per 1 BTC.10 Hingga saat ini 3 September 2014 harga 1 BTC =
473.10 USD/ ± 5.249.860 IDR.11 Penurunan
harga ini pun sepadan dengan supply-demand
yang terjadi di dunia.
Adapun di Indonesia terdapat online
shop dan toko-toko yang sudah menerima bitcoin
sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Berikut berbagai Restoran, Toko
maupun online shop yang menerima bitcoin sebagai alat tukar dengan mata
uang Rupiah maupun sebagai alat pembayaran di Indonesia.
a)
Kategori Toko / Restoran / Jasa12
1)
Cafe Upstairs Cikini.
2)
Semesta Rental Car.
3)
PT. Sinar Daku.
b) Kategori online shop13
1)
RepublikaHost.com.
2)
NameCheap.com.
3)
Hobihouse.com.
2. Satuan Bitcoin
Satuan
bitcoin biasanya disebut dalam kode
BTC. Karena nilainya yang cukup tinggi maka untuk memudahkan para pelaku
transaksi bitcoin yang menyebutkan
nilai bitcoin dalam jumlah 0,000…
BTC, banyak digunakan satuan seperti yang disebutkan di bawah ini:
0.01 BTC =
1 ¢BTC (1 Cent Bitcoin / 1 CenBit)
0.001 BTC =
1 mBTC (1 Milli Bitcoin / 1 MilliBit)
0.000001 BTC =
1 µBTC (1 Micro Bitcoin / 1 MicroBit)
0.000000001 BTC =
1 Satosi*
*Satosi merupakan
satuan yang disepakati
oleh para pengguna bitcoin
sebagai
apresiasi terhadap penggagas bitcoin yaitu
Satoshi Nakomoto. Semisal harga bitcoin saat
ini Rp.10.000.000,- maka satuan bitcoin yang
lebih rendah dapat dihitung dalam kisaran.
Asumsi
1 BTC = Rp. 10 juta rupiah
1 ¢BTC =
Rp. 100 ribu rupiah
1 mBTC =
Rp. 10 ribu rupiah
1 µBTC =
Rp. 10,- rupiah
1 satoshi =
Rp. 0.1 atau 10 sen rupiah.14
3.
Perbedaan bitcoin
dengan e-money lainnya
Dalam
hal ini bitcoin dinyatakan sebagai e-money. Bitcoin sama halnya dengan
E-Gold15 dan Liberty Reserve16, namun memiliki skema dan konsep dasar yang benar-benar berbeda. Mata
uang elektronik awalnya dipelopori oleh E-Gold
dan kemudian diikuti oleh Liberty
Reserve. Namun yang terjadi bahwa mata uang ini dibuat oleh perusahaan
tertentu sehingga kendali untuk menentukan berapa mata uang yang akan diedarkan
menjadi wewenang dari perusahaan tersebut sama layaknya sistem bank sentral.
Produk mata uang
e-money yang dilempar ke pasar adalah
digital- digital yang diciptakan oleh sebuah sistem yang bisa diproduksi dengan
mudah dan sesuai dengan permintaan pasar. Saat perusahaan tersebut curang yang
berarti mencetak uang sebanyak-banyaknya,
maka perusahaan itu dengan mudah mendapat keuntungan sementara pemilik
lainnya mengalami kerugian. Berbeda dengan bitcoin
dimana bersifat desentralisasi tidak ada kendali dari pihak manapun juga
dalam peredaran bitcoin. Produksi bitcoin pun sedemikian sulit hingga
hanya dibatasi sekian bitcoin dalam sekian waktu dan akan
hanya semakin bertambah tingkat kesulitannya hingga akhirnya benar-benar habis.
Sehingga tak heran jika pemerintah setempat merasa perlu dan berhak
menghentikan atau melegalkan E-Gold dan
Liberty Reserve karena perusahaan
tersebut bertindak sebagai penentu
peredaran mata uangnya
sendiri, sementara bitcoin tidak
ada pihak dapat campur tangan terhadap peredaranya dan kesemuannya merupakan
hasil prinsip supplay dan demand
secara murni.17
B.
Langkah Awal
Menggunakan Bitcoin
Sebelum
memulai menggunakan bitcoin langkah
awal yang harus dilakukan yaitu membuat Wallet
(Dompet) Bitcoin. Wallet (dompet)
sama seperti bank pribadi atau seperti dompet-dompet pada umumnya namun Wallet (dompet) bitcoin ini merupakan sebuah wadah berwujud virtual yang digunakan
untuk menyimpan bitcoin. Langkah
pertama sebelum menggunakan bitcoin seseorang harus memiliki sebuah wallet. Secara umum ada dua jenis tipe wallet yang dapat digunakan, yaitu wallet yang terhubung
dengan jaringan peer-to-peer
bitcoin secara langsung seperti software18 yang
di install
pada komputer contohnya Multibit19 dan wallet yang menggunakan jasa pihak
ketiga (dengan sistem online)
contohnya blockchain.info20 atau vip.bitcoin.co.id.21
Adapun tipe
pertama yaitu jenis wallet yang
terhubung dengan jaringan peer-to-peer sebagai contoh yang dipakai
multibit. Langkah pertama yang harus dilakukan menggunakan wallet ini yaitu dengan cara mendownload software tersebut di https://multibit.org/. Kemudian
setelah selesai mendownload install multibit
pada
komputer sehingga akan keluar tampilan seperti (gambar 1).
Langkah
kedua yaitu membuat dompet baru. Untuk membuat dompet baru, klik tombol "New Wallet" atau bisa juga pilih
menu "File/New Wallet".
Kemudian pilih lokasi dan nama file dari
dompet baru. Klik "OK". Untuk mengubah deskripsi dompet cukup klik
pada teks deskriptif dan ketik deskripsi baru. Perubahan
ini akan disimpan
pada "multibit.info" file dalam direktori. Untuk membuka dompet
lain, pilih "File/Open Wallet"
pada menu. Ketika dompet dibuka, multibit
otomatis menyinkronkan22 untuk
mendapatkan transaksi terbaru. Untuk menutup dompet, pilih "File/Close Wallet" pada menu.23
Langkah
ketiga melindungi dompet dengan membuat password.
Ada dua tipe dompet bitcoin pada multibit, yaitu:
a)
Dompet yang tidak dilindungi password. Ditunjukkan dengan ikon
b)
Dompet yang dilindungi password. ditunjukkan dengan ikon
Adapun cara
membuat password pada dompet multibit yaitu pilih "File/ Add Password" pada menu,
kemudian pada “sub menu/add password”
ketik password yang mudah diingat
kemudian kemudian ketik ulang password (repeat password), selanjutnya pilih add password to wallet. Password ini
digunakan juga untuk melakukan pengiriman bitcoin.
Apabila password hilang atau lupa, maka bitcoin anda-pun
akan hilang juga. Tidak ada
cara
untuk me-reset atau mengembalikan password.24
Untuk mengetahui alamat dompet
pilih "Trade/Request Bitcoin"
pada menu sebagaimana pada (gambar 2).
Alamat dompet
berfungsi sebagai alamat penerima bitcoin
dari orang lain atau bertransaksi. Alamat dompet bitcoin sama seperti nomor rekening pada buku tabungan yang ada di
bank. Untuk melakukan transaksi atau mengirim bitcoin kepada orang lain menggunakan wallet ini pilih "Trade/Sent
Bitcoin" pada menu.25
Gambar 3. Sumber: http://explainbitcoin.com/wp-content/uploads/2014/07/wallet4.jpg Maka akan
diminta alamat bitcoin (address) tujuan, kemudian isi label atau tujuan pengiriman, masukan nominal bitcoin (Amount) dan klik sent pada
(gambar 3).
Untuk
tipe wallet yang kedua yaitu blockchain.info. Adapun cara membuat wallet ini yaitu pertama buka alamat https://blockchain.info/id. maka akan
keluar tampilan seperti (gambar 4).
Untuk membuat account cukup klik menu “dompet”, kemudian klik menu “buka dompet baru” maka akan keluar tampilan seperti pada (gambar 5).
Selanjutnya
masukkan “email”, masukkan “kata sandi”, ketik ulang kata sandi “konfirmasi
password” dan klik “terus”.26 Setelah
itu akan keluar tampilan seperti (gambar 6).
Kemudian pilih “terus” dan akan
keluar tampilan seperti (gambar 7).
*Identifier merupakan kode
identitas untuk masuk ke dompet blockchain.
Identifier ini akan dikirim melalui email. Apabila lupa ID ini maka cek ke
email.
Selanjutnya masukan password dan pilih “open
wallet”
Gambar 8.
Sumber: https://blockchain.info/id/wallet/login# (17wvotG9a2g7Fmj451A96oghU4QGeNyij6)
34 karakter ini yang ada pada (gambar 8) merupakan alamat dompet atau
samahalnya dengan nomor rekening di bank. Untuk membuat alamat dompet baru
cukup klik menu “Receive Money” kemudian
pilih “new address”. Untuk mengirim
atau melakukan transaksi kepada alamat lain klik menu “send money” kemudian masukkan alamat bitcoin tujuan, masukkan jumlah bitcoin
yang ingin dikirim dan pilih “send payment”.
C.
Transaksi
Bitcoin
Para pengembang
Bitcoin mendefinisikan sebuah koin
digital sebagai rantaian dari tanda tangan digital. Setiap pemilik mentransferkan koinnya dengan menandatangankan
sebuah hash secara digital dari
transaksi sebelumnya dan kunci
umum dari pemilik koin berikutnya (penerima koin), kemudian
penerima koin tersebut dapat memverifikasikan tanda tangan digital
tadi untuk memverifikasikan kepemilikan koin.
Gambar 4-1
Diagram transaksi pada Bitcoin. Sumber : Satoshi Nakamoto, "Bitcoin: A
Peer-to-Peer Electronic Cash System".
Masalah yang dimiliki adalah si
penerima uang tidak dapat memverifikasi apakah koin itu sudah pernah digunakan
dua kali. Pemecahan masalah umumnya adalah dengan mengenalkan pihak berwenang
yang terpercaya, atau percetakan uang logam yang bertugas untuk mengecek koin
tersebut agar tidak terpakai ulang. Setelah setiap transaksi, koin akan
dikembalikan ke percetakan uang logam dan oleh mereka akan dicetak kembali uang
baru untuk dikirim ke penerima koin tadi. Tetapi masalahnya pada solusiini
adalah kebergantungan sebuah transaksi terhadap perusahaan yang mengatur jalur
transaksi, sama seperti bank.
Mereka membutuhkan cara yang baik agar
setiap transaksi tidak melibatkan pihak ketiga tetapi dapat memverifikasi bahwa
uang yang ditransaksikan tidak digunakan dua kali. Solusi yang ditawarkan bermula dari Timestamp Server.
Timestamp Server bekerja dengan cara
mengambil hash dari sebuah block of items yang akan di Timestamped dan mengumumkan hash secara luas seperti pada kabar
berita. (secara garis besarnya adalah ketika ada transaksi,
maka transaksi itu akan diumumkan dalam
bentuk hash). Timestamp
tadi membuktikan bahwa data tersebut
haruslah ada pada saat itu. Secara jelas, untuk mendapatkan hash-nya, setiap
timestamp harus termasuk dengan timestamp sebelumnya lewat hash dan membentuk sebuah rantai. Dimana setiap timestamp
baru akan memperkuat rantai sebelumnya.
Gambar
4-2 Ilustrasi Rantai "Timestamp" melalui hash. Sumber: Satoshi
Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System”.
Untuk mengimplementasikan sistem
diatas, mereka membutuhkan penggunaan sistem proof-of-work yang sistemnya mirip dengan sistem Hashcash milik
Adam Back dibandingkan dengan menggunakan kabar berita. Sistem proof-of-work melibatkan pemindaian
suatu nilai yang di hash , contohnya
SHA-256, hash tersebut diawali dengan
digit bilangan nol bit. Pengerjaan rata – rata yang dibutuhkan adalah
exponensial pada bilangan nol bit yang dibutuhkan dan bisa diverifikasi dengan
mengeksekusi hash tunggal.
Untuk jaringan
timestamp, mereka mengimplementasikan
proof-of-work dengan cara penambahan unik
pada sebuah blok sampai nilainya
ditemukan. Setelah CPU telah
memenuhi sistem proof-of- work, blok tadi tidak dapat diubah tanpa mengulang pekerjaan tadi. Karena blok nya dibuat
rantai, maka jika ingin mengubah sebuah blok harus mengubah blok yang lainnya.
Gambar
4-3Diagram rantai blok hasil dari sistem proof-of- work. Sumber : Satoshi
Nakamoto, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System".
Ada beberapa langkah dalam melaksanakan
sistem jaringannya. Pertama, setiap transaksi baru akan diumumkan ke semua
titik. Kemudian setiap titik mengumpulkan transaksi tadi ke dalam blok, setelah
itu setiap titik mencari kesulitan proof-of-block
untuk setiap bloknya. Ketika titik tersebut mencari kesulitan, jaringan
tersebut mengumumkan blok pada semua titik. Titik tersebut menerima blok jika
semua transaksi nya valid dan belum digunakan. Terakhir, titik
tersebut membuat blok berikutnya pada rantai menggunakan hash dimana blok yang valid sebelumnya sebagai hash sebelumnya.
Biaya yang dibutuhkan setiap transaksi
hanya bergantung pada waktu dan tenaga yang dibutuhkan pada CPU untuk
memprosesnya.
Setelah transaksi berhasil, transaksi
sebelumnya dihapus untuk meningkatkan efisiensi penggunaan memori, mereka
menggunakan Merkle Tree agar tidak merusak blok dari hash tadi. Blok yang lama dapat dipadatkan dengan menghancurkan
cabang pohon hash-nya.
Gambar 4-4 Ilustrasi
penghapusan cabang pohon pada blok lama. Sumber : Satoshi Nakamoto,
"Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic
Cash System”
Ukuran untuk kepala blok tanpa transaksi
berukuran sekitar 80 bytes. Jika
setiap blok dibuat dengan
rentang waktu 10 menit, maka
setiap
tahunnya akan membutuhkan memori sebesar 4.2 MB. Dengan
sistem komputer yang tipikal pada tahun 2008 menggunakan RAM sebesar 2GB dan hukum
Moore yang memprediksikan perkembangan
1.2GB per tahun, penyimpanan
blok tidak akan menjadi masalah meskipun kepala blok tersebut disimpan di dalam
memori.
Setelah itu sistem di atas dapat
digunakan tanpa harus menggunakan jaringan secara penuh. Pengguna cukup
memegang kepala blok.
Gambar
4-5 Diagram rantai terpanjang dengan pohon Merkle. Sumber : Satoshi
Nakamoto, "Bitcoin: A
Peer-to-Peer Electronic Cash
System”.
Untuk memiliki koin tersebut, cara
pertama yang pasti adalah dengan membeli koin tersebut, dengan ibarat koin itu
adalah emas, kita membeli emas sebesar harga yang sesuai dengan uang yang kita
punya untuk membeli emas tersebut. Kita dapat membeli koin di beberapa halaman
penyedia layanan jual beli koin dengan mata uang yang kita inginkan seperti
rupiah. Kita juga dapat menerima koin
dengan cara menggunakan transaksi menerima uang dari orang lain untuk mengisi
dompet koin kita.
Cara kedua adalah cara yang lebih kompleks, ibaratnya
koin itu adalah emas dan kita akan menambang emas tersebut. Tetapi menambang
emas tersebut tidak lah mudah, karena untuk menambangnya kita harus mengerjakan
sebuah persoalan matematika yang kesulitannya akan bertambah setiap waktunya.
Cara ini disebut dengan istilah Bitcoin
mining.
BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALAT TUKAR BITCOIN
A.
Prespektif
Hukum Islam Terhadap Bitcoin di dalam
Transaksi
Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi dan didukung pula dengan teknologi
komputer yang semakin canggih serta adanya jaringan internet yang menciptakan
terkoneksinya perangkat-perangkat komputer, baik berbentuk personal komputer
maupun super komputer sehingga terciptanya aktivitas bisnis dengan teknologi
internet atau disebut electronic commerce
(e- commerce) maka dari sinilah
lahir pula mata uang virtual dunia maya (virtual
crrency).
Bitcoin termasuk salah satu mata uang
virtual yang ada dan berbeda dari mata uang virtual yang lain. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam BAB 3 bahwa konsep utama bitcoin
yaitu mata uang yang menggunakan kriptografi dan mengacu pada kekuatan supply dan demand. Seseorang yang ingin memiliki atau menggunakan bitcoin haruslah memilki dompet virtul
sebagaimana dijelaskan dalam BAB 3 dimana dompet tersebut terdapat alamat
dompet yang berfungsi untuk menerima atau mengirim bitcoin kepada orang lain atau melakukan jual dan beli. Bitcoin ini merupakan alat tukar
virtual yang paling ramai penggunanya
baik digunakan sebagi alat tukar dalam jual- beli maupun
bisnis dalam bentuk
investasi. Di Indonesia
sudah banyak
layanan bitcoin
exchanger yang ada, salah satunya yaitu bitcoin
marketplace dengan alamat situs www.vip.bitcoin.co.id. Pada exchanger ini
banyak aktivitas jual-beli bitcoin dengan
tujuan ingin mendaptkan bitcoin yang
nantinya bisa digunakan sebagai alat tukar dunia maya atau sebagai komoditas
yang digunakan untuk bisnis berupa investasi dengan memanfaatkan fluktuasi
harga.
Sebagaimana
yang dijelaskan dalam BAB 3, banyak keuntungan yang didapat jika pintar
memainkan bitcoin. Pada transaksi bitcoin, perjanjian melalui online conract yang pada prinsipnya sama
dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada media dalam
membuat perjanjian tersebut.
Dalam
transaksi bitcoin terdapat dua orang
yang melakukan akad jual- beli, karena hanya bisa dilakukan dengan sistem online maka orang yang berakad pun tidak
bisa berkomunikasi dalam satu majelis namun bisa berkomunikasi secara langsung
melalui perantara yaitu alat elektronik yang terhubung internet. Namun
identitas penjual dan pembeli tidak
dapat diketahui. Dari segi benda atau objek yang diperjual-belikan, bitcoin dapat diserah terimakan dari
penjual ke pembeli. Bitcoin dapat
dinyatakan secara jelas. Namun jika di minta dalam bentuk fisik maka tidak ada.
Adapun manfaat bitcoin bagi pengguna yaitu sebagai alat tukar dalam transaksi online bagi sesama pengguna sebagai
contoh yang ada yaitu sebagai alat pembayaran online pemasangan iklan pada blog atau web, sebagai alat tukar internasional,
sebagai alat
investasi dengan memanfatkan fluktuasi harga bitcoin yang selalu naik dan turun.
Dalam
Islam syarat jual-beli yaitu menurut mazhab syafi‟iyah merumuskan dua kelompok
persyaratan yang berkaitan dengan ijab-qabul dan objek jual-beli. Adapun syarat
yang berkaitan dengan ijab-qabul yaitu
(a) berupa percakapan dua pihak, (b) pihak pertanya menyatakan barang dan
harganya, (c) qabul dinyatakan oleh pihak kedua, (d) antara ijab-qbul tidak terputus dengan
percakapan lain., (e) kalimat qabul tidak
berubah dengan qabul yang baru,
terdapat kesesuaian antara ijab dan qabul, (f) shighat akad tidak
digantungkan dengan sesuatu yang lain dan (g) tidak dibatasi dalam periode
waktu tertentu. Syarat yang berkaitan dengan objek jual-beli yaitu (a) Harus
suci, (b) dapat diserah terimakan, (c) dapat dimanfaatkansecara syara‟,
(d) hak milik
sendiri atau orang lain dan (e) materi dan sifatnya dapat dinyatakan secara
jelas.
Secara
rukun dan syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul
dan objek pada transaksi bitcoin di
dunia maya dapat terpenuhi. Namun pada transaksi bitcoin yang terjadi terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam
bermuamalah yaitu gharar dan maisir. Jual-beli bitcoin yang terjadi yakni jual-beli yang mengandung tipu-daya yang
merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjual-belikan tidak dapat
dipastikan adanya. Pada prinsipnya para fuqah sepakat bahwasanya seluruh akad
jual-beli gharar adalah tidak sah
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang
berbunyi:
Artinya “Rasulullah Shallallahu „alaihi wa
sallam melarang jual beli al- hashah dan jual beli gharar”13
Bitcoin merupakan benda yang secara
keseluruhannya bersifat maya atau al-
jahalah (ketidak jelasan). Bitcoin hanya
memiliki fungsi sebagai alat tukar dan alat investasi di dunia maya dalam
ruang-lingkup pengguna saja.
Islam
menjelaskan bahwa benda dapat dikatakan harta harus memiliki empat unsur, yaitu
(a) bersifat materi (aniyah) atau
memiliki wujud nyata, (b) dapat disimpan untuk dimiliki, (c) dapat
dimanfaatkan, (d) Uruf masyarakat
memandangnya sebagai harta. Hal ini bitcoin
tidak bisa dikatakan sebagai harta karena tidak memiliki wujud yang nyata,
tidak adanya Uruf . Berbicara
mengenai alat tukar bahwa alat tukar dalam Islam memang tidak dibatasi selagi
tidak bertentangan oleh syara‟.
Bitcoin memiliki karakteristik sebmagai
mata uang atau alat tukar karena diterima sebagai alat pembayaran oleh
komunitasnya. Namun akan banyak kemadharatan yang dapat terjadi terhadap
pengguna bitcoin yakni karena bitcoin bersifat al-jahalah (tidak jelas) akan menyebabkan terjadinya unsur penipuan
pada jual-beli bitcoin. Pemanfaatan bitcoin yang dijadikan sebagai alat
tukar atau komoditas sebagai sarana investasi akan dapat hilang secara
tiba-tiba sebab tidak ada yang menjamin keaslian benda tersebut, tidak ada yang
menjaga nilainya atau ada kemungkinan bahwa bitcoin
dapat tidak menjadi berharga lagi suatu hari nanti, kehilangan atau
kerugian bitcoin akan mudah terjadi
apalagi bitcoin adalah file yang hanya dapat disimpan dalam
13 HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513
komputer atau smartphone dimana rawan terhadap
kerusakan dan virus yang dikiri para hacker
yang ingin melakukan pencurian.
Pada mekanisme
transaksi bitcoin yang terjadi, jual-beli seperti ini lazimnya disebut
jual-beli tukar barang atau barter. Atau melihat skema yang ada sama seperti Bai‟ Ash-Sharf yaitu jual-beli antara barang sejenis atau barang tidak
sejenis secara tunai. Pada praktek al-sharf
yaitu memperjual- belikan emas dengan emas atau emas dengan perak, praktek
jual-beli atara valuta asing (valas),
atau pertukaran antara mata uang sejenis atau tidak sejenis. Namun untuk bitcoin yaitu pertukaran antara uang
fisik dengan uang virtual atau maya dengan akad jual-beli dilakukan secara
tunai. Fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktek al-sharf didasarkan pada Sebagaimana dalam hadist Nabi riwayat
Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali
(dilakukan) secara tunai.”14
Dalam
persyaratannya sebagaimana dijelaskan dalam BAB 2 pada transaksi bitcoin dapat terpenuhi. Namun terdapat
ketentuan juga yang harus terpenuhi dalam hal ini Ulma sepakat (ijma‟) bahwa akad ash-sharf sebagaimana
dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN- MUI/III/2002 Tentang
JUAL-BELI MATA UANG
(AL-SHARF) di-
syari‟atkan dengan ketentuan
yaitu:
14 Dasar hukum Ash-Sharf: Fatwa Dewan
Syari'ah Nasional No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
a)
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c)
Apabila transaksi dilakukan
terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d)
Apabila berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan
dan secara tunai.
Dalam
jual-beli yang terjadi pada bitcoin sebagaimana
dijelasakan dalam BAB 3, pembelian bitcoin
memiliki dua tujuan. Pertama untuk alat tukar, dan yang Kedua sebagai alat
investasi. Bitcoin sebagai alat tukar
yaitu pembelian bitcoin karena adanya
kebutuhan yaitu untuk alat tukar seperti pembayaran pemasangan iklan di blog
atau website, namun ini hanya bersifat sementara karena hanya mengikuti tren
perkembangan teknologi saja. Dalam waktu yang panjang bitcoin tidak akan berarti lagi sebab ada uang fisik yang lebih
aman baik nilai maupun pertanggung jawabannya.
Kemudian
pembelian bitcoin dengan tujuan
investasi ini kebanyakan pada prakteknya seperti praktek judi yang dibuat skenario
dengan penuh rekayasa sehingga praktek tersebut akan tidak terlihat seperti
praktek judi. Orang yang membeli bitcoin dengan
tujuan memanfaatkan fluktuasi harga, membeli pada harga rendah dan menjual pada
harga tinggi (spekulasi) ini membuat pengguna merasa ketagihan karena terkadang
mendapatkan untung yang berlipat ganda karena kenaikanharga bitcoin yang begitu tinggi, namun kadang
terjadi kerugian karena harga turun secara tajam. Mereka yang melakukan praktek
seperti ini tidak menyadari bahwa mereka hanyalah seperti
mengadu nasib
yaitu memanfaatkan keberuntungan saja, sedangkan barang yang dijadikan alat investasi
tidak jelas wujud nyatanya, nilainya pun tidak menjamin, bahkan dari pemerintah
pun tidak menjamin keberadaanya. Hal seperti ini yang dilarang dalam Islam
karena mengandung unsur maisir, pada
akad al-sharf pun tidak diperbolehkan
spekulasi atau hanya tujuan untung- untungan. Sebagaimana firman Allah (QS
Al-Maidah / 5 : 90)
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.15
Dikutip dari buku karya Imran Hosein yang mengutip
Hadits Riwayat Bukhari Muslim, Abu Sa’id al-Khudri berkata bahwa Bilal
membelikan Rasulullah beberapa kurma, ketika ditanyakan darimanakah kurma itu
didapatkan Bilal menjawab : “Aku memiliki kurma yang kualitasnya tidak bagus,
maka aku menukarkannya satu Sa’ kurmaku dengan dua Sa’ kurma yang kualitasnya lebih baik”, kemudian Rasulullah
S.A.W berkata : “Ah! Ini merupakan dasar
dari Riba, yang mendasar dari Riba! Jangan dilakukan! Jika kamu tetap
menginginkan kurma yang lebih baik, lebih baik kamu menjual kurma yang kualitas
buruk lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli kurma yang bagus .”
Kita dapatkan bahwa Rasulullah S.A.W. melarang kita
untuk menukarkan kurma yang tidak senilai. Beliau mengatakan bahwa itu
merupakan tidakan dasar dari sebuah Riba. Tetapi ada suatu kasus dimana
pertukaran yang tidak senilai pada unta dan itu diperbolehkan.
Yahya berkata kepadaku dari Malik dari Naf’I bahwa
Abdullah bin Umar menukarkan seekor unta betina yang dapat ditunggangi dengan
empat ekor unta. Hadits riwayat Muwatta Imam Malik.
Ini berarti bahwa kegiatan pertukaran barang tidak
diperbolehkan pada kurma, dikarenakan pada zaman itu kurma bisa dipakai sebagai
mata uang juga. Dikaitkan dengan Bitcoin kita tidak dapat menukarkan 1 Bitcoin
dengan 2 bitcoin. Terkecuali kita menjual bitcoin tersebut dahulu lalu dari
hasil penjualan tadi dibelikan 2 Bitcoin.
Dari semua data yang didapatkan, penulis dapat
menarik kesimpulan yaitu cryptocurrency dapat digunakan untuk jual beli, lalu
dapat ditukarkan seperti forex trading, meskipun pada mata uang seperti rupiah
dan dollar, pertukaran mata uang tidak diperbolehkan dalam Islam karena
mengandung unsur riba, tetapi pada cryptocurrency
diperbolehkan karena sifatnya sama seperti koin emas (Dinar) atau koin perak (Dirham),
dan kedua benda tersebut memiliki nilai bergantung pada persediaan dan
penawaran.
Lalu bagaimana dengan istilah Mining? Bagaimana pandangan Mining
dalam Islam?
Kita menilai bahwa untuk mendapatkan koin melalui mining tidaklah mudah, dikarenakan
kesulitan nya setiap waktu meningkat dan membutuhkan waktu dan tenaga untuk
alat yang kita miliki (Tenaga yang dimaksud adalaha energi listrik), sehingga
bisa dikatakan kalau kegiatan mining memiliki usaha yang berat maka penulis
menarik kesimpulan bahwa kegiatan mining diperbolehkan,
sama seperti kita bekerja, tidak berlebihan sampai meninggalkan urusan akhirat,
Allah S.W.T. berfirman :
“Kami telah menjadikan untukmu semua di
dalam bumi itu sebagai
lapangan mengusahakan kehidupan (kerja); Tetapi sedikit sekali diantaramu yang bersyukur.” (Q.S. Al A’raf
: 10 ) [7]
Banyak sekali manusia di muka bumi ini yang
memanfaatkan bumi untuk bekerja, tetapi sedikit dari mereka yang bersyukur
kepada-Nya karena terlalu sibuk untuk menafkahi. Allah S.W.T berfirman :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang
berlebihan. (Q.S. Al-A’raf : 31). [7]
Di dalam
ayat tersebut mengartikan
bahwa Allah S.W.T. tidak
menyukai orang yang berlebihan, dari kegiatan sehari-hari bahkan ibadah pun
tidak boleh berlebihan. Kita harus melakukan semua kegiatan dengan kadar yang
sesuai dan tidak boleh melampaui batas. Kita kaitkan dengan mining Kita boleh melakukan mining tetapi tidak boleh melakukannya
dengan berlebihan. Contohnya ketika kita melakukan mining dan ingin
meminimalisir penggunaan listrik agar
biayanya berkurang, kita mencuri listrik tetangga sehingga biaya listrik
untuk mining murah. Tidak hanya kita
berdosa karena berlebihan, kita juga melakukan dosa karena pencurian karena
dari keuntungan yang kita miliki itu ada seseorang atau sekelompok orang yang
dirugikan.
Jadi
menurut hemat penulis bitcoin memang
bukan benda atau objek yang dikatagorikan haram karena ini hanyalah sebuah software. Namun dalam hal ini karena
praktek yang terjadi dalam transaksi bitcoin
banyak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam seperti terjadinya
praktek maisir yang sengaja direkayasa, terdapat unsur gharar pada benda yang diperjualbelikan,
serta dikhawatirkan akan terjadinya kemadharatan khususnya bagi pengguna. Maka
praktek jual-beli bitcoin baik
bertujuan untuk kebutuhan alat tukar atau bisnis investasi diharamkan.
BAB V
PENUTUP
1.
1. Kesimpulan
Penelitian ini membahas dan menjelaskan
penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli ditinjau dari hukum
Islam. Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan dalam bab – bab sebelumnya
dapat ditarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok masalah sebagai berikut :
1. Hakikat
Bitcoin sendiri adalah salah satu bentuk mata uang digital yang digunakan
sebagai alat transaksi pembayaran yang diterapkan oleh para pemilik bisnis
online (merchant) yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia tentang uang
elektronik Nomor: 11/12/PBI/2009. Mengenai aspek legalitasnya, bahwa Bitcoin
bukan salah satu bentuk mata uang yang diterbitkan dalam suatu Negara
(currency), karena berdasarkan pada adanya surat edaran Bank Indonesia No:
16/06/Dkom, yang menyatakan bahwa Bitcoin tidak diakui sebagai salah satu
bentuk mata uang yang beredar di Negara tersebut. Dalam perspektif hukum islam
yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai ala transaksi ata alat pembayaran
di suatu Negara, bahwa penerbitan uang merupakan masala yang dilindungi oleh
kaidah – kaidah umum dalam syariat Islam. Sebab penerbitan uang dan penentuan
jumlahnya merupakan hal – hal yang berkaitan dengan kemaslatan umat, sedangkan
bermain – main dalam penerbitan uang akan bedampat terjadinya mudharat bagi
ekonomi umat dan kemaslahatannya. Diantara bentuk mudharatnya tersebut adalah
hilangnya kepercayaan terhadap mata uang, terjadi pemalsuan, pembekakan jumlah
uang dan turun nilainya (inflasi), serta
kerugian orang – orang yang memiliki income tetap akibat hal tersebut.
Karena itu fuqaha berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas Negara
dan tidak diperbolehkan bagi individu untuk melakukan otoritas Negara dan tidak
diperbolehkan bagi individu untuk melakukan penerbitan sendiri terlebih apalagi
melakukan hal – hal yang berkaitan dengannya sehingga tidak menimbulkan dampak
yang merusak. Jadi jelas bahwa, Bitcoin ditinjau dari perspektif hukum Islam
jika dari sisi penerbitan mata uang (currency) atau beredarnya mata uang dalam
suatu negara bukan merupakan otoritas negara (ulil amri), dan Bitcoin termasuk
otoritas dari pihak individu atau pedagang (merchant) yang menggunakannya
sebagai mata uang digitalnya.
2. Aspek yang menjadi
pertimbangan yaitu dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ketimbang
manfaatnya yang diambil jika digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi
dan bahkan sebagai komoditas sekalipun. Karena setiap risiko terhadap kelemahan
dalam keamananannya jika terjadi penyalahgunaan atau tindakan kriminal terhadap
penggunaan atau akses kepada Bitcoin sendiri, terlebih jika dikuasai oleh pihak
lain yang tidak bertanggungjawab, sehingga jika demikian segala sesuatunya
harus ditanggung oleh pihak komunitas atau pengguna Bitcoin. Sudah tentu akan
risiko bahaya lebih besar bagi para komunitas atau pengguna Bitcoin. Penggunaan
Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran khususnya pada transaksi keuangan
online termasuk daripada syubhāt, dan sesuatu yang syubhāt itu hendaklah
ditinggalkan, karena tidak membawa manfaat sekaligus yang menjadi tujuan
daripada syari’at Islam yaitu kemaslahatannya sendiri tidak akan bisa
terwujud.
3. 2. Saran-Saran
Bertolak dari hasil penelitian dalam
skripsi ini, berikut ini direkomendasikan butir saran terkait dengan Bitcoin
sebagai salah satu salah satu bentuk mata uang digital atau elektronik yang
digunakan sebagai alat transaksi pembayaran online atau sebagai alat komoditas
yang berkembang dewasa ini khususnya di Indonesia sebagai berikut:
1.
Perkembangan teknologi dan informasi banyak mempengaruhi perkembangan fatwa
hukum yang mendesak untuk dikeluarkan. Meskipun dari berbagai fatwa hukum
tersebut tidak begitu pasti mencover secara keseluruhan dari berbagai
permasalahan dalam transaksi muamalat. Akan tetapi, jika dilihat dari berbagai
sisi yaitu dari sisi kaidah-kaidah hukum yang telah dirangkum oleh para ulama
terdahulu dengan melihat berbagai kesamaan pada ‘illat hukum. Dapat ditemukan
jawaban hukum yang tepat untuk menetapkan sebuah hukum yang belum ada
ketentuannya yang jelas dalam al-Qu’rān maupun as-Sunnah. Sudah jelas bahwa jika ada orang bahkan ulama
sekalipun yang membolehkan atau
memfatwakan berkaitan dengan transaksi keuangan digital Bitcoin, sudah tentu
jika dia bukan ahli fikih di bidang ekonomi Islam. Karena ia hanya sekedar didesak untuk
sesegera mungkin memberikan rujukan mengenai kebolehannya tanpa memandang dari
sisi lain yaitu kemadharatan yang lebih besar.
2.
Perlu diketahui bahwasanya dalam memberikan ketentuan hukum perlu mempertimbangkan dari aspek kemaslahatannya
juga. Memandang dari segi kemaslahatan umat salah satunya jika seseorang berada
dalam kesulitan terlebih dihadapkan segala risiko yang berkaitan dengan
keamanan dalam bertransaksi, khususnya dalam penggunaan Bitcoin yaitu dalam
kontekstualisasinya para pihak atau komunitas dan pengguna Bitcoin tidak
tercover oleh suatu hukum bahkan tidak ada legalitasnya sama sekali, sehingga
implikasi dari penggunaan Bitcoin tersebut lebih buruk dan bahaya ketimbang
mengambil manfaatnya. Memang benar, jika
terhadap peredarannya sendiri tidak dilarang, akan tetapi kembali kepada para
pengguna atau komunitas Bitcoin. Mereka dituntut untuk lebih cerdas dalam
memilah suatu hal, terlebih dalam transaksi keuangan online, karena segalanya
kembali pada pribadi individu itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Vasudha
Kapil, “BitCoin: A New Paradigm in E -
Commerce”, Uttarakhand Technical
University,
2014
Nur
Lailatus Sholihah, “Tinjauan Fiqih
Muamalah Terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Study
pada DSN-MUI dan Perusahaan Artabit”, Universitas
Islam Negri Jakarta, 2014.
Sabirin , Muhammad Imam, “Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Dalam Perspektif Hukum Islam”, Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta, 2015.
Rinaldi , Dwikky Ananda, & Mokhamad
Khoirul Huda,” Bitcoin Sebagai Alat
Pembayaran Online Dalam
Perdagangan Internasional “, Fakultas
Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, 2016.
Mardiana , Andi ,
“Uang Dalam Ekonomi Islam”, IAIN Gorontalo, 2014.
[1]
Dumairy, Perekonomian Indonesia (Yogyakarta: BPFE, 1997), hlm. 20.
[2]
Indra Darmawan, Pengantar uang dan Perbankan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992),
hlm. 13.
[3]
Vasudha
Kapil, “BitCoin: A New Paradigm in E -
Commerce”, Uttarakhand Technical University, 2014
[4]
www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/ SP_160614.aspx. Peryataan Bank
Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual
Currency Lainnya. Diakses Minggu, 3
April 2016 jam 7.02 WIB
[5] Nur
Lailatus Sholihah, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Uang Digital Bitcoin
dengan Sutdy pada DSN-MUI dan
Perusahaan Artabit”, Universitas Islam Negri Jakarta, 2014
[6] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar
Fiqih Muamalah (Yogyakarta: Pustaka belajar, cetakan 1, 2008) hlm. 69
[7]
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: PPHIMM, 2009) hlm. 15
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, Nur Hasanuddin, Terj. “Fiqh Sunnah”, Jilid 4 (Jakarta: Pena Pundi
Aksara, Cet. Ke-1, 2006) hlm.120
[9]
Sayyid Sabiq ,op.cit, hlm. 121
[10]
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999) hlm. 366
Artikel Terkait
Advertisements
Title : Makalah Tentang Bitcoin
Description : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran melakukan transaksi m...
Description : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran melakukan transaksi m...
Anda tidak memerlukan dompet e-mail, cukup pilih mata uang yang ingin Anda gunakan untuk membuat investasi kriptografis Anda dan dengan dua klik Anda mendapatkan Kripto yang Anda inginkan dengan harga yang Anda inginkan.
ReplyDelete